News

Mempertanyakan Perubahan Angka Jadi Rp349 Triliun Terkait Dugaan TPPU

Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi ikut bersuara dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (30/3/2023) malam. Menurutnya, kedatangan Mahfud MD yang juga sebagai Menko Polhukam tersebut dalam Rapat Kerja Komisi III itu seolah akan ada perang yang bakal terjadi.

Padahal, lanjut Habib Aboe, saat rapat digelar tidak ada hal yang luar biasa. Dikarenakan, Komisi III DPR sekadar ingin mengurai persoalan secara baik, di mana sebelumnya ada transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.

Mungkin anda suka

“Kalau membaca pemberitaan, seolah olah hari ini akan ada pertempuran antara Komisi III dengan Menko Polhukam. Padahal yang terjadi kan tidak seperti itu. Kita ingin duduk bersama mengurai persoalan transaksi janggal yang sedang menjadi perhatian publik,” kata Habib Aboe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Politkus PKS itu sebelumnya menanyakan sejumlah persoalan yang sudah viral di sejumlah media sosial. Di antaranya terkait asal usul Mahfud MD membuka keganjalan transaksi uang sebesar Rp 349 triliun ke ruang publik.

“Pertama, saya ingin tahu, sebenarnya sejak kapan Pak Menko ini tahu ada transaksi janggal itu sebesar Rp300 Triliun itu? Dan dalam hal apa kemudian Pak Menko dapat data tersebut? Apakah ada laporan dari PPATK dalam rapat rutin? atau ada laporan khusus dari PPATK? Kemudian, angka yang dirilis Pak Menko berubah, menjadi 349 triliun, sebenarnya angka yang baru ini timbul dari mana?,” papar Habib Aboe mempertanyakan.

“Kemudian adanya pergeseran angka ini disebabkan apa? Apakah Pak Menko memberikan arahan untuk menghitung ulang ke PPATK? Atau Pak Menko memberikan arahan untuk memberikan pendalaman ke PPATK? atau karena dasar apa sehingga angka nya bisa berubah? Kalau bisa di jawab dulu di sini bagus,” lanjut Habib Aboe.

Lebih lanjut, Habib Aboe menyoroti sejumlah transaksi di Kementerian Keuangan hanya saja baru kali ini diributkan oleh sejumlah pihak, termasuk oleh Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sementara, persoalan itu sudah terjadi sejak 2019 lalu.

Jika menyimak apa yang disampaikan oleh Menkeu, sambung dia, bahwa LHA yang dimaksud ratusan triliun rupiah ini adalah LHA yang dilakukan PPATK sejak 2019.

“Yang kemudian Kemenkeu melakukan analisis terhadap beberapa transaksi terkait, yang sebagian transaksinya bahkan terjadi di tahun 2017. Artinya, bahwa persoalan ini sebenarnya terjadi sejak tahun 2019. Yang sebenarnya Prof Mahfud pada tahun itu juga sudah dilantik menjadi Menko Polhukam, yang secara langsung sebenarnya sudah menjabat sebagai Ketua Tim Pencegahan TPPU,” ungkap Habib Aboe.

Karena itu, menurutnya, yang menjadi pertanyaan adalah alasan kenapa baru di tahun 2023 baru dibongkar kasus tersebut. “Selama 2019, 2020, 2021 dan 2022 kemarin ngapain saja? Apakah tidak ada koordinasi di Tim Pencegahan TPPU ini? sehingga penanganan kasus-kasus ini tidak berjalan? Atau sebenarnya ada kendala apa? Tolong juga dijelaskan,” ungkap Habib Aboe.

“Jika memang Rp349 triliun itu adalah uang berputar yang terindikasi TPPU, siapa saja Apgakum yang tidak mau menindaklanjuti laporan PPATK ini? Tolong dijelaskan kepada kami Rp349 triliun ini LHA di mana saja? TPPU nya terkait apa? dan apa kendala yang dialami Apgakum untuk mengusutnya?” tanya Habib Aboe lebih lanjut. (*)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button