News

ISES: Sertifikat Mengemudi Peluang jadi Pungli Baru di Korlantas Polri

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti soal aturan baru pembuatan SIM yang mengharuskan adanya penyertaan sertifikat mengemudi.

Bambang menilai kebijakan itu berpeluang menjadi sarana pungli bagi pihak yang tak bertanggung jawab.

“Problemnya adalah apakah korlantas sudah benar-benar sesuai harapan masyarakat untuk bisa benar-banar bersih dari pungli,” ujar Bambang dihubungi inilah.com, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Bambang mengatakan masalah utama di kepolisian saat ini adalah pungli yang belum pernah tuntas, termasuk dalam pembuatan SIM. Ia khawatir, pembuatan sertifikat ini menjadi arena baru para pelaku pungli, terlebih jika tak ada aturan jelas mengeni lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat.

“Bila tidak, yang muncul hanya lembaga abal-abal tanpa kompetensi yang hanya jualan sertifikat. Dan ini bukan menyelesaikan masalah pungli tetapi hanya mengalihkan pungli melalui pihak ke-3,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum kini wajib dilengkapi oleh sertifikat mengemudi. Menurut Kasubdit SIM Diregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, penerapan syarat sertifikat pengemudi itu terkait upaya meningkatkan kualitas pengemudi sekaligus menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” kata Djati, Selasa (20/6/2023).

Dia menjelaskan, hasil analisa dan evaluasi menyangkut keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Atas dasar hasil analisa dan evaluasi, Korlantas Polri merasa perlu setiap individu pemohon penerbitan SIM memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button