Kanal

Menakar Intervensi Kekuasaan di Balik Kursi Kosong MK


“Keadilan tanpa kekuatan adalah tidak efektif; kekuatan tanpa keadilan adalah tirani.” – Blaise Pascal

Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil peran sebagai pengadil dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pertanyaan mengenai integritas dan independensinya muncul ke permukaan.

Absensi Anwar Usman, dikarenakan konflik kepentingan buntut hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden terpilih, menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan gugatan kedua pemohon dikabulkan dan apakah MK dapat diintervensi oleh penguasa atau presiden.

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum tata negara, Feri Amsari, memberikan pandangan tentang proses internal dan independensi MK.

Jimly yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjelaskan bahwa MK mempunyai prosedur standar dalam mengambil keputusan, yang melibatkan musyawarah antarhakim setelah seluruh argumen didengarkan.

“Adil bagi semua. MK harus menjadi solusi, bukan sekadar menang-kalah,” ujarnya kepada inilah.com.

Dia juga mengakui adanya tantangan dalam mencapai keadilan yang objektif, terutama karena setiap pihak memiliki persepsi dan dalilnya sendiri.

Menurutnya, independensi dan objektivitas hakim MK dijamin oleh kode etik dan undang-undang yang mengatur MK, meskipun proses pengambilan keputusan melibatkan debat dan dissenting opinions.

Proses peradilan di MK didesain untuk transparan dan akuntabel, memungkinkan masyarakat untuk menilai keputusan yang dibuat.

Dia menambahkan bahwa sejarah MK menunjukkan bahwa institusi ini telah mengabulkan gugatan yang mengubah keputusan KPU, menekankan bahwa tidak ada yang baru dalam jenis gugatan Pilpres, kecuali kompleksitas argumen dan bukti.

Sementara itu Feri menyoroti pentingnya independensi MK, “Meskipun tanpa Anwar Usman, MK harus bertindak adil dan independen,” katanya.

Dia mempertanyakan apakah absensi Anwar Usman benar-benar menjamin independensi MK dari pengaruh politik dan kekuasaan.

Baik Jimly maupun Amsari mengakui bahwa kebenaran dan keadilan dalam konteks hukum adalah konsep yang bersifat intersubjektif, sering kali berpihak tergantung pada siapa yang mengajukan argumen.

“Ya kita hormati saja nanti biar hakim yang memutus,” kata Jimly.

Feri menekankan pentingnya memperjuangkan keadilan, menunjuk pada mekanisme peradilan sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan.

“Keadilan itu harus diperjuangkan,” katanya, menggarisbawahi bahwa proses penyelesaian kasus di MK harus transparan dan terbuka untuk pengawasan publik.

Sengketa Pilpres Prabowo-Gibran di MK

Pasangan calon Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Maret lalu. Gugatan setebal 100 halaman itu berisi berbagai dugaan kecurangan Pemilihan Umum 2024 yang dilengkapi data dan fakta yang siap dipaparkan di Mahkamah. 

post-cover
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Kantor KPU Jakarta. (Foto:Inilah.com/Vonita)    

Sedangkan pasangan calon Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan pada 25 Maret lalu. Kubu Ganjar-Mahfud juga menyiapkan setumpuk bukti yang diklaim mencapai 15 kontainer plastik besar.

Dalam gugatannya, kedua kubu menyatakan menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang kontestasi pilpres 2024 dengan raihan 58,6 persen. Kedua pasangan calon meminta pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Gibran. 

Kubu Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud sama-sama menilai kemenangan Prabowo-Gibran karena adanya kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, mengatakan Prabowo-Gibran seharusnya tak mendapat suara sama sekali dalam pemilu. Alasannya, pasangan calon nomor urut dua itu melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Juga melanggar prosedur pemilu pada hari pemilihan dan setelah hari pemilihan,” kata Annisa saat membacakan isi permohonan Ganjar-Mahfud di persidangan.

Annisa menyebutkan pelanggaran itu berupa nepotisme yang melahirkan tindak penyalahgunaan kekuasaan.

Presiden Jokowi, kata dia, memberikan dasar kepada Gibran menjadi kontestan pemilihan presiden dengan lebih dulu memajukan pencalonan putra sulungnya itu sebagai Wali Kota Solo.

Lalu paman Gibran, Anwar Usman—saat menjabat Ketua MK—mempengaruhi hakim konstitusi dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Kemudian memastikan KPU menerima pendaftaran Gibran,” ujarnya.

Pengaruh Absensi Anwar Usman

Sejak Mahkamah Konstitusi diketuai Anwar Usman MK mengalami krisis kepercayaan dengan citra bahwa lembaga yudisial ini menjadi kepanjangan tangan rezim. Ketidakpercayaan ini memuncak saat memutuskan persyaratan Capres/Cawapres. Putusan No 90/PUU-XXI/2023 dinilai kontroversial dan sarat kepentingan Istana.

post-cover
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kanan), dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto:Antara/Aprillio Akbar/Spt).

Kini Anwar Usman jadi pesakitan. Dua kali digebuk MKMK atas pelanggaran etik. Setelah dipecat dari jabatan Ketua MK saat ini ia tidak bisa ikut mengadili PHPU sehubungan konflik kepentingan paman dengan keponakan.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan,berpendapat bahwa absensi Anwar Usman tidak akan berpengaruh terhadap hasil gugatan.

“Situasi saat ini dengan hanya 8 hakim tidak dianggap menjadi masalah,” kata Hasibuan, menegaskan bahwa mereka hanya menunggu keputusan MK.

Dengan komposisi hakim hanya berjumlah 8, keduanya menyatakan tidak ada lagi persiapan khusus yang dapat dilakukan.

Adapun perkara PHPU ini akan berakhir pada 22 April 2024. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

Delapan dari sembilan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud adalah Ketua hakim Suhartoyo, dengan tujuh anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani.

“Kita tinggal menunggu putusan mahkamah saja,” kata Hasibuan, menandakan fase akhir dari proses hukum yang panjang.

Di sisi lain Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis,tetap menyatakan kepercayaan pada kebijaksanaan hakim MK,

“Kita menyerahkan kepada kearifan majelis hakim, percaya bahwa mereka akan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya, menambahkan bahwa sidang sengketa sudah hampir selesai.

Intervensi Kekuasaan

Ketika ditanya apakah hakim MK dapat diintervensi oleh penguasa atau presiden, baik Hasibuan maupun Lubis menunjukkan skeptisisme.

Dia menilai kemungkinan tersebut sebagai “jauh,” sementara Lubis menghindar dari spekulasi, memilih untuk berharap yang terbaik dari hakim.

Dalam menjawab tantangan gugatan PHPU Pilpres 2024, MK berada di tengah tekanan politik dan tugas konstitusionalnya untuk menjunjung tinggi keadilan.

Wawancara dengan tokoh-tokoh ini mengungkap pandangan mendalam tentang proses internal MK, dilema independensi, dan perjuangan mencapai keputusan yang adil dan transparan.

Publik menantikan bukti integritas dan keadilan dari lembaga puncak pengadilan konstitusi Indonesia, di tengah spekulasi dan harapan yang beragam. [Inu/Reyhaanah/Harris]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button