Menaker: Rumusan Kenaikan UMP 2026 Ditarget Selesai November Depan

Menaker: Rumusan Kenaikan UMP 2026 Ditarget Selesai November Depan

Basuki Medium.jpeg

Senin, 13 Oktober 2025 – 14:41 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: Antara/Arnidhya Nur Zhafira)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: Antara/Arnidhya Nur Zhafira)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharapkan rumusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 bisa rampung pada November mendatang.

“Sekarang masih di bulan Oktober. Kami target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kami akan keluar dengan rumusan,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini kajian soal kenaikan UMP tahun depan sedang dalam proses oleh tim yang telah dibentuk oleh Kemnaker dan melibatkan pihak-pihak serta pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu memastikan rumusan kenaikan UMP 2026 memperhatikan aspek-aspek terkait standar kehidupan laik bagi pekerja.

“Kami ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tapi ini (kajian rumusan) masih berproses,” kata Yassierli.

“Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini nanti adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi,” terangnya.

Lebih jauh, Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

Topik
Komentar

Visited 5 times, 1 visit(s) today