Market

Mendag Zulhas Pimpin Pemusnahan Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/9/2023).

Pada pemusnahan tersebut, Mendag Zulhas kembali menegaskan bahwa memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memberantas praktik penjualan ilegal minuman beralkohol serta impor ilegal.

“Terkait praktik impor ilegal ini, sesuai perintah Presiden RI, impor ilegal harus kita berantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan,” kata Mendag Zulhas.

Dalam acara pemusnahan kali ini, turut hadir Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan, Staf Khusus Mendag Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Al Hilal Hamdi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Ahmadi Akil, dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta.

Turut hadir juga Komandan Polisi Militer Kodam XIV/Hasanudin Kolonel CPM Jefridin, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kobes Pol Mokhamad Ngajib, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan Ditjen Bea dan Cukai.

Mendag Zulhas mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk. Keenam jenis produk yang dimaksud adalah minuman beralkohol golongan A/B/C, timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.

Menurut dia, BPTN Makassar telah melakukan pengawasan minuman beralkohol terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak dapat ditunjukkannya Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) SKPL A dan SKPL B/C, tidak dapat ditunjukkannya Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301 (Bar). Pengawasan minuman beralkohol memusnahkan lebih dari 50 ribu botol minuman beralkohol senilai Rp6,5 miliar.

Sementara itu, pengawasan dan pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) mendapati lima importir untuk lima jenis produk lainnya melakukan jenis pelanggaran antara lain tidak adanya izin tipe, tidak adanya Laporan Surveyor (LS), maupun tidak adanya Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Jenis produk yang dimusnahkan tersebut ada 565 unit senilai Rp500 juta.

Pelanggaran pengawasan post border yang ditemukan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pengawasan dalam kurun waktu Januari-Agustus 2023 di wilayah kerja BPTN Makassar.

Sementara itu, minuman beralkohol merupakan hasil pengawasan bersama dalam kurun waktu Agustus 2023 yang dilakukan BPTN Makassar dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, TNI, dan Polri.

https://i3.wp.com/c.inilah.com/reborn/2023/09/minuman_makassar2_c1bf5b0fc7.jpg?ssl=1

Berdasarkan pemeriksaan dan pengawasan minuman beralkohol, sejumlah peraturan yang dilanggar adalah izin Penjualan Minuman Beralkohol, yaitu ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’, ‘Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor’, serta ‘Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol’.

Mendag Zulhas mengimbau pelaku usaha untuk selalu tertib dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan. Imbauan tersebut terutama disampaikan kepada pelaku usaha di bidang usaha yang membutuhkan perizinan khusus. Menurut Mendag, pemerintah siap memfasilitasi pelayanan perizinan dan akan membantu para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan yang saat ini ditawarkan.

“Pemerintah akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dukungan kepada pelaku usaha, dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Pemerintah siap memfasilitasi masyarakat dalam melengkapi persyaratan-persyaratan berusaha. Komitmen ini diwujudkan antara lain melalui kemudahan dalam pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, penyingkatan waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Kami harap pelaku usaha selalu tertib hukum dalam kegiatan usaha mereka,” kata orang nomor satu di Kementerian Perdagangan RI itu.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menambahkan, pemusnahan yang digelar hari ini bertujuan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak tertib. Ia mengatakan, pelaku usaha saat ini dapat mengurus izin-izin yang dibutuhkan karena pelayanan perizinan saat ini mudah.

“Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan. Maka, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan,” ungkap Moga.

Saat ini, Kemendag memiliki empat kantor BPTN yang bertugas mengawasi ketertiban izin para pelaku usaha dalam menjalankan usaha mereka. Terdapat BPTN di empat kota besar, yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. BPTN dibentuk dengan tujuan menjadi salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara Kemendag dan pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.

“BPTN juga kami harap dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah,” pungkas Moga.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button