Friday, 07 February 2025

Mendagri Tawarkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Mendagri Tawarkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Ia mengaku, pilihan tiga opsi ini dirumuskan dengan mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari sisi kesenjangan waktu hingga amanah undang-undang soal pelantikan yang harus dilakukan secara serentak. Turut juga jadi pertimbangan, masih adanya sebagian hasil pilkada yang harus menjalani gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tito menjelaskan, opsi pertama yakni seluruh kepala daerah termasuk gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil kota dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan, bertempat di Istana Negara Jakarta. Ini arus bawah di kalangan gubernur, bupati, wali kota sangat kuat sekali,” kata Tito dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Opsi kedua, seluruh kepala daerah tetap dilantik langsung oleh presiden tetapi dibedakan waktu pelantikannya. Tito menambahkan, pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar lebih dulu yakni Kamis, 6 Februari 2025. Sementara, bupati/wali kota-wakil bupati/wali kota dilantik pada Senin 10 Februari 2025.

Namun, Ia memberikan catatan, opsi ini akan menambah biaya anggaran yang digunakan untuk dua gelombang pelantikan tersebut.

“Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara Gubernur dengan bupati dan walikota. Negatifnya biayanya akan bertambah lagi di waktu yang berbeda,” ujarnya.

Opsi terakhir yakni, gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di Istana Negara pada Kamis, 6 Februari 2025. Sementara untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dilantik Senin, 10 Februari 2025.

“Opsi ketiga, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Kemudian setelah itu bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur ya setelah tanggal pelantikan gubernur,” sambung Tito

Reyhaanah Asya