Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aplikasi World App, bagian dari proyek identitas digital dan kripto Worldcoin, telah dibekukan sementara operasionalnya di Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat dan temuan lapangan soal praktik pemindaian retina mata dengan imbalan uang tunai hingga Rp800.000.
“Kalau terkait dengan Worldcoin, itu kan untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya,” kata Meutya saat meninjau langsung ke lapangan di Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025).
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan antrean panjang warga di sejumlah titik, termasuk Bekasi dan Depok, yang ingin memindai retina mereka demi uang tunai. Proses verifikasi dilakukan dengan alat bulat logam berteknologi tinggi yang disebut Orb, milik perusahaan rintisan Tools for Humanity—yang didirikan oleh CEO OpenAI, Sam Altman.
Belum Ada Izin Resmi, Pemerintah Bergerak
Meutya menyatakan belum ada pertemuan resmi dengan perwakilan World App, namun pemanggilan sudah dijadwalkan pekan depan. Komdigi akan meminta klarifikasi tentang izin, mekanisme pengumpulan data biometrik, serta tujuan penggunaan data retina warga yang sudah terlanjur dikumpulkan.
“Kita akan melihat (apa yang terjadi). Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan,” tegas Meutya.
Tak hanya di Indonesia, menurutnya, fenomena pemindaian retina oleh World App ini juga telah menimbulkan masalah di berbagai negara. Kenya bahkan memerintahkan penghapusan total data biometrik warganya karena dinilai melanggar hukum privasi dan tak mendapatkan persetujuan sah.
OJK dan Polisi: Kegiatan Worldcoin Harus Dihentikan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga angkat bicara. Ia menyebut World App belum memiliki izin operasional keuangan yang sah di Indonesia dan sangat berisiko bagi masyarakat.
“Karena berisiko dan izin operasinya belum jelas dari institusi mana, maka kami bekerja sama dengan kepolisian minta mereka hentikan dulu kegiatannya,” ujarnya.
Pihak OJK juga mengindikasikan kemungkinan pelanggaran hukum perlindungan konsumen dan transaksi digital dalam praktik World App ini.
Kolonialisme Data di Era AI?
Fenomena ini kembali menegaskan perlunya regulasi ketat atas layanan digital yang mengumpulkan data biometrik dengan imbalan uang tunai. Sejumlah pakar menilai praktik seperti Worldcoin bisa masuk kategori “kolonialisme data”, di mana negara-negara berkembang menjadi tempat uji coba teknologi asing tanpa perlindungan yang memadai.
Indonesia belum memiliki aturan spesifik soal penyimpanan, penggunaan, dan audit data biometrik oleh entitas luar negeri, sementara regulasi yang ada baru sebatas mewajibkan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).