Menkomdigi Surati Setneg, Ingin Ada PP Atur AI

Menkomdigi Surati Setneg, Ingin Ada PP Atur AI


Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan telah mengirimkan surat izin prakarsa ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) untuk mengatur keberadaan kecerdasan buatan alias Artificial intelligence (AI), lewat Peraturan Pemerintah (PP).

“Saat ini Komdigi sudah mengirimkan izin prakarsa kepada Kemensetneg untuk Perpres yang terkait dengan aturan mengenai kecerdasan artificial. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat kita memiliki PP atau perpres yang terkait dengan kecerdasan artificial,” ujar Meutya dalam acara Indonesia Summit 2025 di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Adapun fokus Komdigi, kata Meutya, memprioritaskan etika dan keamanan dalam penggunaan kecerdasan buatan. “Yang pertama adalah roadmap diantaranya dan yang lainnya adalah aturan-aturan terkait etika dari kecerdasan artificial,” kata dia.

“Saya agak lama sedikit membahas khusus mengenai AI karena ini sesuatu yang menjadi concern kita dan tantangan bersama dalam menghadapi era yang atau dunia yang menurut saya akan menjadi dunia yang cukup baru,” tambah dia.

Di mata Meutya, penggunaan AI oleh generasi Z kian masif, tapi tak dimanfaatkan secara hati-hati. Dia khawatir keberadaan AI yang seharusnya membawa kemajuan malah menjadi bumerang bagi tumbuh kembang anak muda.

“Di Indonesia seperti biasa kita mencoba mencari jalan tengah dalam berbagai macam solusi bangsa termasuk dalam menerima masuknya artificial intelligence. Jadi bagaimana kita tidak membendung karena inovasi memang tidak bisa dibendung, namun di saat yang bersamaan bagaimana agar rate atau kecepatan masuknya teknologi kecerdasan artificial ini juga melihat kesiapan-kesiapan khususnya kepada anak-anak muda kita,” jelasnya.
 

Visited 1 times, 1 visit(s) today