Menperin Agus Dorong Kesiapan Industri AMDK Wajib SNI Mulai Oktober 2026

Menperin Agus Dorong Kesiapan Industri AMDK Wajib SNI Mulai Oktober 2026

Iwan Medium.jpeg

Rabu, 17 Juni 2026 – 21:27 WIB

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: ANTARA/HO-Kemenperin)

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: ANTARA/HO-Kemenperin)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kesiapan industri air minum dalam kemasan (AMDK) menjelang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang akan berlaku efektif mulai Oktober 2026.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan teknis kepada pelaku industri, penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta peningkatan sinergi dengan asosiasi industri di daerah.

Menurut Agus, penerapan SNI wajib untuk produk AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

“Implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, jaminan mutu dan keamanan produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Agus di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ia mengajak seluruh pelaku industri AMDK segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tersebut mencakup peningkatan teknologi produksi, penguatan sistem pengendalian mutu, serta kepatuhan terhadap regulasi standardisasi.

“Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pemberlakuan SNI wajib AMDK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yakni Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).

Selain mendorong kepatuhan terhadap regulasi dan standar mutu, Kemenperin juga mendorong industri AMDK menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi penggunaan sumber daya air, pengurangan limbah, serta penguatan ekonomi sirkular guna mendukung pembangunan industri berkelanjutan.

Agus juga mengapresiasi peran Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung sosialisasi dan pendampingan implementasi regulasi kepada pelaku industri di berbagai daerah.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru telah menggelar bimbingan teknis pendaftaran sertifikat SNI dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk produk AMDK melalui SIINas.

Kegiatan tersebut diikuti 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, mengatakan pemerintah terus melakukan pendampingan kepada pelaku industri selama masa transisi menuju pemberlakuan SNI wajib AMDK.

“BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, serta tata cara pelaporan melalui SIINas. Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus memperkuat basis data industri nasional sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” kata Emmy.

Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara pendaftaran sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui SIINas, mekanisme pelaporan data industri, serta berbagai aspek teknis yang perlu dipersiapkan sebelum pemberlakuan SNI wajib AMDK.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 2 times, 2 visit(s) today