Kementerian Hukum menunggu kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penertiban organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa nantinya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) akan menindaklanjuti jika ada ormas yang akan dibekukan.
“Nanti di AHU yang akan melakukan itu, tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kemendagri,” ucap Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menurut Supratman, pengawasan terkait ormas merupakan tugas Kemendagri, sementara perihal status kelembagaan ormas menjadi wewenang Kementerian Hukum.
“Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan kementerian-kementerian yang lain, saya rasa arahan Presiden sudah jelas, ya, bahwa (jika) badan hukumnya dibekukan, itu pasti disampaikan ke kami,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang baru dibentuk memiliki tugas utama menegakkan aturan yang sudah ada terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia.
Tito merinci bahwa ormas terbagi dalam dua kategori, yakni ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar dalam pusat data pemerintah.
“Kalau ormas berbadan hukum, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM karena mereka yang mengeluarkan izinnya,” kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5).
Sementara itu, imbuh dia, bagi ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, maka sanksi administratif menjadi wewenang pihaknya.
Diketahui, Pemerintah resmi membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan pada Selasa (6/5).
Satgas yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) ini bertujuan menangani berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi.
Adapun Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan satgas ini bertugas menindak kelompok-kelompok yang melakukan premanisme termasuk ormas yang meresahkan dan melakukan praktik pemalakan terhadap pelaku usaha.