Menteri Nusron Ungkap Ada Keluarga Kuasai Lahan 1,8 Juta Ha, KPA Sebut Sinarmas hingga Barito Group


Tak sedang bercanda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap parahnya ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.

Bahkan, ada satu keluarga yang bisa menguasai lahan hingga jutaan hektare (ha).  Sementara orang kecil sulit mendapatkan lahan walau 1 hektare.

Dewan Pakar Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Iwan Nurdin mengamini pernyataan Menteri Nusron tentang adanya keluarga yang menguasai lahan hingga jutaan hektare.

Dipastikan, jutaan hektare lahan tersebut merupakan gabungan dari hutan, tambang, perkebunan, perumahan, kawasan wisata dan industri. “Saya kira, tidak cuma satu keluarga tapi banyak group usaha milik keluarga, memiliki lahan hingga jutaan hektare,” kata Iwan di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Selanjutnya dia menyebut sejumlah grup besar yang selama ini menguasai jutaan hektare lahan. “Misalnya, Sinarmas, RAPP dan Barito Group.  Mereka memiliki konsesi lahan yang luasnya melewati jutaan hektare,” papar Iwan.

Sinyalemen itu selaras dengan data Walhi yang menyebut Sinarmas menjadi korporasi yang memiliki luas lahan terbesar di Indonesia. Mencapai 3,07 juta hektare meliputi konsesi tambang, hutan dan sawit.

Luas lahan yang dikuasai keluarga mendiang Franky Widjaja itu, menurut Walhi, melebihi luas dari gabungan lahan konsesi BUMN yang mencapai 2,06 juta hektare.

Selanjutnya ada April Group, kerajaan bisnis milik Sukanto Tanoto yang lahannya cukup luas yakni 1,65 juta hektare. Lahan April Group meliputi kelapa sawit dan hutan untuk pabrik kertas.

Jika korporasi besar bisa menguasai lahan hingga jutaan hektare, kondisi sebaliknya dengan kepemilikan lahan oleh petani di Indonesia.

Menurut data BPS, rata-rata petani di Indonesia hanya menguasai 0,5 hektare lahan. Angka terkini sudah pasti kurang dari itu. Sebab, alih fungsi lahan pertanian setiap tahun mencapai 100.000 hektare untuk infrastruktur, bandara, industri, properti dan lainnya.

Sebelumnya, Menteri Nusron menceritakan betapa sulitnya petani kecil di NTB mendapatkan lahan untuk digarapnya. “Petani kecil di NTB mencari tanah satu atau dua hektare saja, bisa berkonflik. Tapi ini, ada satu keluarga yang menguasai sampai 1,8 juta hektare, ini jelas ketimpangan struktural,” kata Nusron, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (5/5/2025).

Sayangnya, politikus Golkar itu, tidak mengungkap identitas keluarga atau korporasi yang menguasai 1,8 juta hektare. Dijelaskan, luas daratan di Indonesia sekitar 170 juta hektare, sekitar 70 juta hektare masuk kawasan non-hutan. Dan, hampir 46 persen atau setara 30 juta hektare, dikuasai 60 keluarga besar pemilik perusahaan.

Melihat realitas itu, Presiden Prabowo Subianto memberi mandat kepada Menteri Nusron untuk menata ulang distribusi dan sistem pengelolaan tanah. Tugas itu meliputi peninjauan kembali atas izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Penataan tersebut, kata Menteri Nusron, berlandaskan kepada tiga prinsip utama, yakni keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi.

“Bagi yang sudah menguasai tanah luas, jangan ditambah, yang kecil kita bantu berkembang, yang belum punya, kita carikan tanah. Itulah konsep keadilan yang kami perjuangkan,” jelasnya.