Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku tidak masalah mengenai kerja sama pemerintah daerah Aceh dan Sumatera Utara. Dimana, empat pulau di Provinsi Aceh yang berada menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.
Tito mengaku tidak masalah Aceh dan Sumatera Utara ingin mengelola jika ada sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi (migas), secara bersama.
“Sangat bagus,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Akan tetapi, Tito mengaku belum mendengar terkait kabar tersebut. Ia pun baru mendengar kabar tersebut hari ini.
“Saya enggak mendengar ada Migas. Saya belum pernah dengar ini, baru dengar ini,” ujarnya.
Akan tetapi, Tito kembali menekankan agar kedua provinsi tersebut bisa menyelesaikan persoalan secara mandiri dan saling bergotong-royong. Ia bahkan mengapresiasi pemerintah daerah Aceh dan Sumatera Utara bisa menyelesaikan tanpa bantuan pemerintah pusat.
“Jadi itu sangat bagus kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kita dari pusat senang sekali. Itu maunya kita dalam setiap penyelesaian batas wilayah kita selalu berusaha agar ada win-win antara pihak daerah-daerah yang berbatas. Selalu, selalu,” jelasnya.
Tito menegaskan pemerintah pusat tidak ada kepentingan apapun dibalik persoalan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Sebab, ia sudah menyelesaikan ratusan persoalan batas wilayah dan tidak pernah ada konflik.
“Jadi, kalau misalnya Pak Gubernur, Pak Bobby, dan Pak Muzakir Manaf berdialog untuk mengelola bersama, why not? Kami akan sangat senang sekali. Kita pasti akan mendukung. Karena kami nggak punya kepentingan selain adanya kepastian daerah itu. Itu aja,” tuturnya.
Pulau Aceh Berpindah Tangan
Diketahui, hasil pemutakhiran pada tanggal 25 April 2025 itulah, akhirnya diputuskan salah satu yakni empat pulau di Aceh ‘berpindah tangan’. Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang yang dulunya terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Proses pemutakhiran itu dikuatkan pula dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Empat pulau milik Aceh yang kini menjadi wilayah Tapanuli Tengah, ternyata menyimpan cadangan migas. Pulau-pulau tersebut yaitu Pulau Lipan, Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil.
Pemerintah Tapanuli Tengah juga sesegera mungkin akan melakukan kajian potensi. Selama ini, empat pulau itu hanya menjadi lokasi persinggahan nelayan dari Tapanuli Tengah dan Singkil. Tak hanya itu, ternyata tidak ada warga yang bermukim di sana. Pulau-pulau itu hanya dijadikan sebagai tempat singgah.