News

KPK Telisik Aliran Dana Sejumlah Pihak Swasta ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran dana yang diterima oleh Eks Kepala Bea Cukai Makassar, tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Andhi Pramono (AP) dari sejumlah pihak swasta.

Hal tersebut didalami penyidik KPK dengan memeriksa Direktur PT Mutiara Globalindo Ricky Rudolfd Soplanit dan Karyawan swasta Agus Diyanto pada Senin (31/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh Tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Namun Ali, enggan menyebutkan sejumlah pihak swasta yang memberikan uang pelicin kepada suami Nurlina Burhanuddin itu.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Andhi dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Jumat (7/7/2023).Ia diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button