News

Tindak Lanjut Aduan Haji Isam, Dewan Pers Akan Panggil Media Tempo

Dewan Pers telah menerima aduan Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan. yang melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo terkait dengan pemberitaan terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan salah satunya berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK”.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Haji Isam. Namun, kata dia, Dewan Pers akan melakukan analisa konten terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap MBM Tempo.

“Laporan baru saja diterima. Dewan Pers akan melakukan analisa konten yang dilaporkan, kemudian kita akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Yadi kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan prosedur yang berlaku, kata dia, pihaknya bakal melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Oleh karena itu, Dewan Pers akan memanggil MBM Tempo sebagai terlapor dan Haji Isam sebagai pelapor.

“Sesuai mekanisme di Dewan Pers, akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers,” ujarnya.

Yadi ogah mengomentari sanksi yang diminta pihak Haji Isam yang menuntut MBM Tempo meminta maaf dan disiarkan di 15 media nasional karena pihaknya belum membaca secara detail pokok aduan tersebut.

“Saya belum baca substansi materi dan belum bisa berkomentar selama belum ada mediasi kedua pihak,” kata Yadi.

Dia mengatakan, jika dalam mediasi kedua belah pihak sepakat dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) maka bisa dilakukan tanda tangan sebagai kesepakatan damai. Namun, lanjut Yadi, apabila tidak menemukan kesepakatan damai maka pemohon bisa melapor ke polisi jika belum ada PPR nanti akan dikembalikan ke Dewan Pers.

“Sesuai aturan mekanisme pangaduan di Dewan Pers, kalau tidak ada titik temu dalam mediasi akan ada PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) dari Dewan Pers yang sifatnya final dan mengikat,” tutur Yadi.

Lebih jauh dia menjelaskan, penyelesaian aduan di Dewan Pers terkait dengan etika sehingga keluarannya adalah hak jawab. Jadi, apabila MBM Tempo dinyatakan bersalah dalam kode etik maka harus memberikan hak jawab. “Jika media Pers (bersalah) hak jawab dan koreksi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK” dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). Selain itu, juga berita yang dimuat dalam rubrik Lingkungan pada halaman 202-205 dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan judul “Orang Daerah di Lembaga Basah”.

Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada MBM Tempo. Salah satunya, yakni MBM Tempo agar meminta maaf kepada Haji Isam.

“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan iklan ‘permohonan maaf’ kepada klien kami (Haji Isam) yang ditulis dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo. Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami,” ujar Junaidi dalam keterangan persnya di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers karena sudah menerima aduannya ini. Namun, dia tetap meminta Dewan Pers untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata terhadap MBM Tempo jika penyelesaian di Dewan Pers kami nilai tidak memuaskan,” kata Junaidi, menekankan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button