News

Ferdy Sambo Bela Istri, Sebut Putri Candrawathi Korban Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah pelimpahan tahap dua yang sempat tertunda, digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022). Kepada media, eks Kadiv Propam Polri membela istri, Putri Candrawathi yang diyakininya tidak bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah. Tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” kata Ferdy Sambo, usai melaksanakan pelimpahan tahap dua.

Ferdy Sambo diserahkan penyidik Polri ke Kejagung bersama dengan istri menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob. Ferdy dan istri tiba di Gedung Jampidum pukul 11.40 WIB dan hanya berada di dalam Gedung Kejagung selama 1,5 jam. Kemudian, ia kembali digelandang ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dengan pengawalan ketat dari sejumlah anggota Brimob. Sedangkan Putri Candrawathi bakal ditahan di Rutan Kejagung atau Rutan Salemba Cabang Kejagung, bukan di Pondok Bambu.

Pentolan Satgassus Merah Putih mengaku menyesal membunuh Brigadir J, anggota Polri yang sejak 2020 menjadi ajudan Kadiv Propam Polri. Dia mengaku siap menanggung segala risiko namun tak rela sang istri ikut dijerat dalam perkara yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati.

“Saya sangat menyesal,” ujarnya.

Proses pelimpahan tahap dua awalnya diagendakan di Kejari Jaksel pada Senin (2/10/2022). Namun ditunda lantaran penyidik belum siap. Dengan rampungnya pelimpahan tahap dua maka seluruh tersangka pembunuhan berencana segera diadili. Seluruh tersangka yang menjalani pelimpahan tahap dua selain Ferdy Sambo dan Putri yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Selain perkara pembunuhan berencana, Timsus Polri juga melakukan pelimpahan tahap dua perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) penanganan perkara Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, enam anggota Polri turut dijerat yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahmat Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button