Minta KPPU Awasi Ketat, DPR Khawatir Tiktok Caplok Tokopedia Perlemah Daya Saing UMKM


Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim mengaku khawatir dengan nasib UMKM usai TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd mengakuisisi PT Tokopedia.

Dia menilai, proses akuisisi tersebut bakal memperlemah daya saing UMKM, karena harus berhadapan dengan produsen besar.

Menurutnya, terjadi ketimpangan algoritma yang selama ini dirasakan dan dikeluhkan oleh UMKM dengan bergabungnya Tokopedia dan TikTok Shop.

Belum lagi, ada aturan-aturan baru bagi mitra penjual usai Tokopedia digabung dengan TikTok Shop yang menimbulkan banyak persoalan.

“Saya khawatir akuisisi tersebut dapat menancapkan lebih dalam algoritma transaksi pada platform yang dominan mengarah kepada produsen atau pengusaha yang menjual produknya dalam skala besar dengan harga murah,” ujar Rivqy kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Diketahui, Tokopedia dan TikTok Shop resmi bergabung dan membentuk platform baru, bernama ‘Shop Tokopedia’ setelah TikTok mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia. Penggabungan dua e-commerce itu, ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa, (17/6/2025).

Di mana, KPPU mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok pasca kesepakatan yang diusulkan investigator, beserta jadwal waktu pelaksanaannya.

“Jika itu terjadi, maka UMKM yang menjual produk lokal dengan skala terbatas akan semakin terancam daya saingnya. Akhirnya, mereka akan mati atau gulung tikar,” katanya.

Guna mengatasi kekhawatiran terhadap UMKM, Rivqy menilai perlu adanya pembaruan regulasi, seperti untuk aspek perdagangan digital, persaingan usaha, dan perlindungan konsumen.

Dia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, KPPU, BPKN, Polri, dan institusi lainnya untuk berkoordinasi membahas pembaruan aturan yang berpihak kepada penjual dan pembeli.

“Semua mesti duduk bersama untuk memperbarui aturan yang memastikan ekosistem ekonomi digital berlangsung adil, transparan dan setara untuk semua pihak, mulai dari produsen, distributor hingga konsumen,” jelasnya.

Sambil menunggu pembaruan peraturan tersebut, Rivqy meminta KPPU untuk memelototi laporan yang diberikan TikTok Shop dengan detail.

“Pastikan laporan tersebut adalah data faktual yang di dalamnya tidak ada praktik tying, bundling dan memonopoli ekosistem pasar digital baik secara implisit maupun eksplisit,” tegasnya.

Dia juga menyoroti potensi dominasi atau monopoli pasar dengan bergabungnya Tokopedia dengan TikTok Shop. Harus ada pengawasan yang ketat untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Seperti yang disampaikan KPPU, mulai dari larangan pengikatan layanan, kewajiban promosi terbuka bagi platform lain, serta perlindungan UMKM dari praktik usaha yang tidak adil,” terangnya.

Potensi monopoli ini sebelumnya disampaikan oleh KPPU berdasarkan hasil penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham e-commerce tersebut. Akuisisi 75 persen saham Tokopedia oleh TikTok, senilai Rp13 triliun dinilai menciptakan kekuatan besar di sektor e-commerce Indonesia.

“Termasuk praktik bundling layanan, hingga ancaman predatory pricing yang saat ini sedang dalam investigasi KPPU. Komisi VI DPR akan ikut mengawal,” ucapnya.