News

Misteri Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Terungkap, Korban Dihabisi Residivis

Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, mengungkap misteri kasus pembunuhan korban pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) Sorong atas nama Eli Elkana Baru (30). Hal ini ditandai dengan ditangkapnya pelaku berinisial SA (23).

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Mapolresta Sorong Kota, Jumat, mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan tersanga itu merupakan residivis kasus pencurian. Dia dibebaskan pada 1 Januari 2023.

“Kemudian berselang beberapa Minggu tepatnya pada 21 Januari 2023 kembali melakukan aksi pembunuhan,” kata Happy, Jumat (31/3/2023)

Dia menjelaskan, kronologi pembunuhan bemula saat pelaku berpapasan dengan korban di jalan. Pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras meminta kepada korban untuk dibelikan rokok.

“Mungkin korban ini tidak mau memberikan rokok, akhirnya pelaku sakit hati terhadap korban. Setelah itu pelaku masih melakukan kegiatan lain. Namun ketika kembali ia masih teringat akan rasa sakit hatinya. Kemudian, pelaku ini mencari tempat tinggal korban,” ujar Happy dikutip Antara.

Pelaku menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik. Selanjutnya, pria tersebut menggasal barang berharga milik korban berupa satu buah laptop, handphone, dan kamera.

“Jadi hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup,” ucap Happy menambahkan.

Sebelumnya, korban ditemukan tak bernyawa di rumah kontrak di belakang Perumahan Asrama Kodim jalan Jambu Mente, Kota Sorong Minggu (22/1/2023). Perempuan malang ini dibunuh pelaku pada Sabtu (21/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button