News

MK Kabulkan Uji Materi Ghufron, Kini Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review (JR) atau uji materi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron soal masa jabatan pimpinan.

MK mengabulkan permohonan tersebut dengan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, Kamis (25/5/2023).

MK menilai, tujuan perpanjangan tersebut yakni guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Selain itu, dalam proses pansel yang dilakukan oleh DPR dalam memilih calon ketua KPK dapat bebas dari intervensi.

“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta perpanjang masa jabatan menjadi lima tahun.

“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya,” ujar Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).

Mulanya, Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.

“Dua belas lembaga negara non kementerian (auxiliary state body) misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu dll semua nya 5tahun. Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan,” urai Ghufron kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button