Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengungkap alasan kuat di balik penolakan masyarakat terhadap sirene dan rotator kendaraan, yang belakangan populer disebut “Tot Tot Wuk Wuk”. Menurut MTI, perangkat itu kerap disalahgunakan dan menimbulkan kebisingan berlebihan di jalan raya.
“Sirene dan rotator adalah alat peringatan darurat. Namun, penggunaan yang tidak tepat sering kali membuat masyarakat menolaknya. Publik sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan,” kata Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Sabtu (20/9).
Penyalahgunaan Jadi Masalah Utama
Djoko menyoroti bahwa sirene dan strobo kerap digunakan kendaraan pribadi atau pejabat untuk menerobos kemacetan, meski tidak dalam kondisi darurat.
“Hal ini menimbulkan persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa, bukan alat keselamatan publik. Itu menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan masyarakat,” ujarnya.
Kebisingan Mengganggu Warga
Selain penyalahgunaan, kebisingan menjadi alasan lain yang memicu penolakan publik. Djoko menjelaskan, suara sirene yang keras sangat mengganggu, terutama di permukiman padat dan pada malam hari.
“Gangguan ini bisa menimbulkan stres, bahkan kecemasan. Orang tua, orang sakit, hingga warga yang ingin beristirahat merasa terganggu oleh kebisingan itu,” imbuhnya.
Regulasi Lemah, Kepercayaan Publik Luntur
MTI menilai lemahnya penegakan regulasi juga memperburuk situasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sudah jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan rotator.
Akibatnya, menurut Djoko, kepercayaan publik pun terkikis. “Masyarakat tidak lagi yakin apakah kendaraan dengan sirene benar-benar darurat atau hanya cari jalan pintas. Respons warga pun bisa jadi lebih lambat saat ada situasi darurat yang nyata,” katanya.
Respons Polri: Pembekuan Sementara
Merespons keresahan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi. Pengawalan tetap bisa berjalan, tapi sirene dan strobo tidak lagi jadi prioritas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.
Agus menegaskan bahwa sirene hanya boleh dipakai pada kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Djoko menambahkan, ke depan pengawalan dengan sirene sebaiknya hanya diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden.
“Pejabat negara lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” tandasnya.













