Muhammadiyah: Tak Semata Pendapatan, Legalisasi Judi Punya Daya Rusak Tinggi


Usulan legalisasi judi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian kalangan legislator berpendapat judi yang dilegalkan dan dikelola pemerintah akan membantu mengangkat penerimaan negara. Hal itu merujuk data PPATK pada 2024 yang mengungkap total perputaran dana dari aktivitas perjudian online mencapai Rp359 triliun. Sebuah potensi pasar gelap yang luput dari pajak.

Di masa Orde Baru, pemerintah pernah melegalkan judi tepatnya di saat Ali Sadikin menjabat Gubernur DKI Jakarta (1966-1977). Situasi ekonomi negara saat itu sedang kempes. Langkah legalisasi judi diambil sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan daerah dan membiayai pembangunan, khususnya setelah APBD Jakarta mengalami defisit.

Dalam pandangan Ketua Divisi Fatwa PP Muhammadiyah, Ruslan Fariadi, praktik perjudian tidak dapat ditolerir dalam bentuk apapun. Hal itu disebabkan judi memiliki dampak sosial dan daya rusak yang tinggi. “Kita harus mempertimbangkan berbagai aspek. Tidak hanya bicara income untuk negara, tapi dampak-dampak sosialnya juga perlu dipikirkan,” kata Ruslan Fariadi kepada Inilah.com pada Senin, 26 Mei 2025.

Ruslan merujuk pada bergulirnya undian Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) di zaman Orde Baru. Menurutnya, SDSB yang pernah diberlakukan pemerintah pada era 1990-an merupakan judi yang berkedok sumbangan. “Antara apa yang didapatkan oleh negara dengan dampak negatifnya, tentu lebih banyak [dampak] sosialnya,” katanya.

Menurutnya, pemerintah akan menanggung biaya sosial yang lebih besar untuk mengantisipasi dampak negatif dari judi. Meski judi dijalankan dengan aturan ketat misalnya dibatasi untuk masyarakat dengan usia dan penghasilan tertentu, hal itu tidak menjamin aturan akan dipatuhi dan ditegakkan.

“Psikologi judi itu justru menciptakan yang sebaliknya. Kalau yang tadinya mampu jadi tidak mampu, akhirnya dia mencoba bagaimana supaya terus menang,” kata Ruslan.

Lebih jauh, Ruslan mengingatkan pelaku perjudian, yang biasanya laki-laki yang berposisi sebagai kepala keluarga, berada dalam kondisi rentan apabila ikut berjudi. Kalau dirinya kalah berjudi, pasti akan berimbas pada keluarga dan lebih luas kepada masyarakat.

Dirinya berpandangan fatwa haram judi di era kekinian tetap diperlukan meski praktik tersebut sudah jelas diharamkan dalam Al Quran. “Seiring berkembangnya waktu, ragam dan bentuk perjudian baru kerap bermunculan. Maka fatwa judi itu tetap dibutuhkan,” ucapnya. Hal yang tak kalah penting yakni bagaimana melakukan sosialisasi fatwa secara menyeluruh kepada masyarakat.

Terkait contoh negara berpenduduk muslim lain yang berencana melegalisasi judi, Ruslan menyarankan Indonesia tidak ikut latah. Apabila berkiblat ke UEA, kata Ruslan, Indonesia bisa meniru bagaimana negara Timur Tengah tersebut memaksimalkan pendapatan negara dari produksi minyak. “Jadi, yang kita contoh justru prestasi dalam hal-hal yang lain yang positif. Kenapa harus ambil contoh yang seperti itu (legalisasi judi),” ujarnya.

Wacana legalisasi judi di Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan karena menyentuh wilayah sensitif: norma agama, nilai budaya, dan kepentingan ekonomi negara. Untuk diketahui, praktik legalisasi judi telah dilakukan di beberapa negara muslim seperti di UEA. 

Baca ulasan lengkapnya di Majalah INSIDER Edisi 1 Juni 2025Berhitung Mudarat Legalisasi Judi”.