News

MUI: Pinjaman Online Haram Hukumnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk pinjaman online maupun offline karena mengandung unsur riba yang diharamkan oleh syariat Islam.

“Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Dia mengatakan, prinsip dari utang-piutang adalah saling tolong menolong yang dianjurkan oleh agama. Namun jika dalam konsepnya mengandung unsur yang merugikan salah satu pihak maka bertentangan dengan syariat Islam.

“Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Niam meminta kepada pihak penyelenggara pinjaman baik online dan offline dapat menjadikan fatwa MUI sebagai acuannya.

“Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah,” katanya.

Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII diselenggarakan sejak Senin (9/11) lalu. Dalam forum tersebut, Ijtima Ulama mendiskusikan beberapa hal, salah satunya terkait pinjaman online.

“Juga dibahas mengenai masalah fikih kontemporer, apalagi pascapandemi ini muncul berbagai permasalahan baru di tengah masyarakat berbasis digital. Jadi ada pernikahan online (pinol), pinjol, kripto,” tutur Asrorun.

“Jadi aset kripto sebagai salah satu instrumen keuangan berbasis digital ini juga hal baru ini dibahas didalami dan ditetapkan sebagai panduan di dalam praktik kehidupan bermasyarakat,” imbuhnya.

Terakhir, Asrorun menjelaskan, dalam Ijtima Ulama ini, ada pembahasan mengenai optimalisasi zakat, transplantasi rahim, dan pemilu yang bermaslahat. Reformasi agraria juga dibahas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button