Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyusun cetak biru peta besar wilayah administratif di seluruh Indonesia, guna mengetahui batas-batas wilayah yang akan diatur dalam Undang-Undang.
Diketahui, usai polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), muncul di beberapa wilayah Indonesia mengeluhkan hal yang sama. Salah satu contohnya di Trenggalek, Jawa Timur.
“Memang ini agenda yang sudah kita amanatkan kepada Kemendagri agar mempersiapkan map (atau) blueprint dari batas-batas geospasial ataupun juga perbatasan-perbatasan dengan negara ataupun daerah lain. Tujuannya adalah untuk mengetahui mana yang harus menjadi undang-undang atau apa yang perlu dilakukan dalam undang-undang,” kata Dede kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Politikus Partai Demokrat ini bilang, perlu adanya evaluasi sistem pengarsipan batas wilayah di Kemendagri. Sebab, tidak sedikit laporan terkait batas daerah yang belum jelas statusnya.
“Kalau kita berbicara soal apakah sistem pengarsipan di Kemendagri itu perlu ditinjau, perlu diperbaiki, ya menurut saya memang banyak saat ini laporan-laporan mengenai tapal batas yang mungkin sampai saat ini belum jelas statusnya. Di beberapa daerah-daerah ada seperti itu ya,” tuturnya.
Dede menilai hal tersebut disebabkan karena perbedaan mekanisme pengukuran zaman dulu dengan pengukuran zaman sekarang. “Artinya kalau zaman dulu itu belum menggunakan satelit atau alat-alat canggih sekarang. Kalau sekarang mungkin sudah menggunakan alat canggih sehingga terkadang-kadang ada titik-titik yang bergeser,” sambung Dede.
Diketahui, setelah Presiden Prabowo Subianto menganulasi kebijakan Mendagri Tito dan mengembalikan kepemilikan Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, ke Provinsi Aceh, kini muncul persoalan serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 memutuskan 13 pulau kecil milih Kabupaten Trenggalek dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tulungagung. Padahal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek.
Kemudian pada pembaruan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Kemendagri tetap memasukkan 13 pulau itu ke wilayah Tulungagung.
Adapun 13 pulau yang dimaksud, di antaranya, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Supriyanto mengatakan pihaknya sudah beberapa kali membahasnya bersama Tulungagung dan Pemprov Jatim, namun belum membuahkan hasil.
“Karena sudah ditetapkan oleh Kepmendagri masih masuk wilayah Tulungagung, maka kami akan bersurat lagi, agar dilakukan kajian ulang,” Edy Supriyanto, dikutip di Jakarta, Selasa (17/6/2025).