Negara Harusnya Menjamin Status Kepemilikan Tanah, Bukan Dukung Ormas Kuasai Lahan Warga

Negara Harusnya Menjamin Status Kepemilikan Tanah, Bukan Dukung Ormas Kuasai Lahan Warga

Diana Medium.jpeg

Minggu, 20 Juli 2025 – 13:34 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat diwawancara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). (Foto: Inilah.com/Vonita).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat diwawancara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). (Foto: Inilah.com/Vonita).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga menegaskan, negara tidak berhak mengambil alih tanah yang tak dimanfaatkan dalam waktu dua tahun.

“Negara tidak berhak mengambil alih, apalagi memberikan tanah kepada ormas, apalagi jelas status kepemilikan lahannya,” ucap Nirwono kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Kalaupun pemilik lahan tidak memanfaatkan lahannya selama 3 tahun, kata dia, bisa saja sedang mencari investor atau memiliki rencana pemanfaatan lain.

“Tugas negara justru memastikan seluruh lahan, jelas status kepemilikannya agar mudah pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahannya, menyusun rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah hingga panjang yang jelas, terarah sehingga jelas pemanfaatan lahannya kedepan,” tuturnya.

Dia menolak tegas wacana penyerehan tanah yang terlantar ke organisasi kemasyarakatan (ormas). Langkah ini justru melegalkan penguasaan lahan yang seharusnya ditertibkan oleh pemerintah.

“Pelibatan ormas dalam pemanfaatan lahan, justru melegalkan keterlibatan dalam penguasaan lahan yang selama ini justru dibiarkan negara, yang seharusnya menertibkannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan sekitar separuh lahan bersertifikat di Indonesia terindikasi dalam kondisi tidak termanfaatkan atau terlantar.

Dia bilang, dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah bersertifikat, terdapat sekitar 1,4 juta hektare yang belum terpetakan atau belum digunakan secara produktif.

“Dari 55 juta hektare, ada 1,4 juta hektare. Ini belum masuk data baru. Data baru apa? Data baru kami adalah potensi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis dan tidak diperpanjang,” kata Nusron di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Temuan tersebut merupakan bagian dari evaluasi reforma agraria nasional yang menyoroti keberadaan lahan bersertifikat namun belum digunakan sesuai tujuan awalnya. Nusron menilai lahan-lahan yang tidak termanfaatkan ini berpotensi dijadikan sebagai objek reforma agraria, terutama untuk kepentingan pesantren, koperasi berbasis umat, serta organisasi keagamaan seperti alumni PMII, NU, dan Muhammadiyah.

Meski demikian, ia menekankan pemanfaatan tanah tetap harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan diprioritaskan untuk masyarakat lokal. “Kalau untuk bangun pesantren, cari lahan yang zonasinya pemukiman atau industri. Kalau zonasinya pertanian atau perkebunan, bisa dimanfaatkan secara ekonomi lewat koperasi pesantren,” ujarnya.

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today