Negosiasi Gagal, OJK Minta Lembaga Keuangan Pasang ‘Kuda-kuda’ Hadapi Tarif 32 Persen AS


Upaya Indonesia melakukan negosiasi atas tarif impor yang ditetapkan Amerika Serikat (AS), gagal. Presiden Donald Trump resmi mengenakan tarif 32 persen atas produk Indonesia, mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar meminta agar lembaga jasa keuangan menyiapkan mitigasi dampak tarif Trump.

“Dalam kaitan itu dalam menghadapi perkembangan yang cepat tadi OJK senantiasa melakukan pemantauan secara cermat terhadap potensi dampak yang terjadi terhadap stabilitas jasa keuangan nasional dan melakukan Langkah-langkah mitigasi secara cepat,” kata dia dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (8/7/2025).

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada gejolak pasar. Menurutnya para pelaku pasar masih melihat perkembangan dan mencerna kebijakan Trump tersebut.

“Tentu kita semua mencermati degan sesama perkembangan ini dan terlihat di tahap awal reaksi di pasar keuangan berbeda dibandingkan bulan Maret dan April lalu saat ini relatif terbatas dan mungkin lebih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi, sambil juga melihat perkembangan yang berlangsung sampai 1 Agustus yang adalah tanggal ditetapkannya efektif surat ataupun perkembangan terakhir dari posisi Amerika Serikat yang tentu saja masih bisa berubah,” ujar Mahendra.

Dia menambahkan, sejak Maret hingga April meminta jasa keuangan seluruh bidang melakukan asesmen risiko, melakukan stress test secara berkala atas ketahanan dan permodalan kecukupan likuiditas.

“Termasuk memantau kinerja debitur di sektor yang terdampak penerapan tarif impor oleh Amerika Serikat dan semua itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko serta tata kelola yang baik dan juga hrus terus dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam menjaga bisnisnya,” tutur dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait posisi Indonesia dalam mengambil langkah mitigasi dari penerapan tarif.

“OJK dibawah koordinasi oleh Pemerintah tentu akan ikut dalam merumuskan ketetapan ataupun posisi resmi Indonesia dan juga tentu secara proaktif dikoordinasikan oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan langkah-langkah mitigasi yang lebih menyeluruh yang sedang dan mungkin akan diambil terkait Industri tertentu maupun perekonomian secara menyeluruh,” jelasnya.

Sebelumnya, Trump meresmikan tarif timbal balik sebesar 32 persen atas produk Indonesia. Aturan ini berlaku per 1 Agustus 2025. Dikutip dari media sosial Truth Social milik Trump, dia sudah mengunggah surat mengenai tarif yang ditujukan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada Selasa (8/7/2025).

“Harap dipahami bahwa angka 32 persen ini masih jauh lebih rendah dari yang dibutuhkan untuk menghapus ketimpangan defisit perdagangan dengan negara Anda,” tulis Trump dalam surat tersebut.

Selain menerapkan tarif di angka 32 persen, Trump juga mengancam akan menaikkan tarif lebih tinggi sebesar 32 persen lagi jika Indonesia menerapkan tarif balasan kepada produk AS.

“Apabila karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif Anda, maka angka berapa pun yang Anda pilih akan ditambahkan ke tarif 32 persen yang kami kenakan,” ujarnya.

Meski demikian, jika Indonesia bersedia membuka pasar perdagangan yang selama ini tertutup bagi AS, Trump akan menghapus tarif dan hambatan perdagangan non-tarif, serta mempertimbangkan penyesuaian tarif.

“Kami mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan isi surat ini. Tarif-tarif tersebut dapat dinaikkan ataupun diturunkan tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda. Anda tidak akan kecewa dengan Amerika Serikat,” tutur Trump dalam surat itu.