Ngeles soal Perintah Tenggelamkan Ponsel, Jaksa KPK Beri Peringatan Anak Buah Hasto


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk memberikan keterangan yang jujur dan tidak menyembunyikan fakta dalam persidangan karena telah disumpah.

Peringatan itu disampaikan lantaran Kusnadi dinilai berbelit-belit saat menjawab pertanyaan jaksa terkait kontak atas nama Sri Rejeki Hastomo, yang diduga merupakan instruksi dari Hasto Kristiyanto agar menenggelamkan ponsel Kusnadi demi menghilangkan barang bukti saat penggeledahan oleh penyidik pada Juni 2024.

Peristiwa bermula saat jaksa mencecar Kusnadi mengenai bukti percakapan yang berisi perintah dari Sri Rejeki Hastomo agar ponsel tersebut ditenggelamkan. Namun Kusnadi berdalih bahwa yang dimaksud dalam chat tersebut adalah melarung atau menenggelamkan pakaian, bukan ponsel.

“Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, ‘yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain’,” tanya jaksa kepada Kusnadi saat mengonfirmasi bukti di sidang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

“Kalau itu seingat saya ngelarung pak,” jawab Kusnadi.

“Apa yang dilarung?,” tanya Jaksa.

“Pakaian pak,” jawab Kusnadi.

Jaksa menyatakan heran karena dalam percakapan sebelumnya di grup chat Sekretariatan PDIP, Kusnadi dan Sri Rejeki Hastomo membahas soal ponsel, bukan pakaian. Jaksa pun menduga bahwa perintah menenggelamkan itu merujuk pada ponsel, bukan barang lain.

“Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini aja yang dipakai, kemudian ada respons ‘oke, tengs’. Kemudian tiba-tiba kok ada ‘tenggelamkan’, saudara kemudian menyebutkan ‘larung’. Nyambung nggak itu kira-kira?” tanya jaksa.

“Nyambung lah, Pak,” jawab Kusnadi.

“Nyambungnya gimana? Wong di atas bicara HP, nih. Coba kita lihat lagi. Jam 10.30.47, kemudian jam 10.48. Masih nyambung, ini. 10.48, ini di atas bicara HP, pakai HP ini saja, oke tengs. Kemudian dilanjutkan lagi, ‘yang itu ditenggelamkan saja’. Ini kan urutannya seperti itu. Tiba-tiba kok larung, tuh. Hubungannya bagaimana?” lanjut jaksa.

Kusnadi berdalih bahwa sebelum pembahasan soal ponsel, ada konteks membicarakan pakaian.

“Hubungannya sebelumnya saya itu habis ngelarung, Pak. Hubungannya sebelum itu. Ada itu, ada komunikasi yang saya,” ucap Kusnadi.

Jaksa kemudian mengingatkan Kusnadi bahwa ia disumpah untuk berkata jujur. Bila tidak, ia bisa termakan sumpahnya sendiri.

“Saya ingatkan biar saudara tidak nanti termakan sumpahnya,” tegas jaksa.

“Siap,” jawab Kusnadi.

Meski sudah diingatkan, Kusnadi tetap bersikukuh bahwa perintah dalam chat itu merujuk pada melarung pakaian.

“Baik, lanjutkan, gimana?” tanya jaksa.

“Kalau yang ditenggelamkan itu, saya ngelarung, Pak,” jawab Kusnadi.

“Ngelarung apa?” tanya jaksa.

“Ngelarung pakaian.”

“Kapan saudara ngelarungnya?” tanya jaksa lagi.

“Ya itu, setelah itu, Pak. Ngelarungnya hari itu juga, Pak,” jawab Kusnadi.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh tentang kaitan perintah dari Sri Rejeki Hastomo—yang merupakan kontak dari Sekretariatan DPP PDIP—dengan kegiatan melarung pakaian. Kusnadi menjelaskan bahwa perintah itu terkait kebiasaan partai yang sering melakukan kegiatan melarung untuk tujuan spiritual, seperti memohon keberhasilan dalam jabatan politik.

“Iya, kan ini yang komunikasi bukan orang pribadi, ini kan kata saudara nomor sekretariatan. Terus tiba-tiba hubungannya sama ngelarung itu bagaimana?” tanya jaksa.

“Kan si Sekretariatan bilang, ‘yang itu ditenggelamkan’, itu pakaian saya yang kemarin habis ngelarung, dibuang,” jelas Kusnadi.

“Iya, hubungannya apa? Sekretariatan DPP PDIP dengan kegiatan saudara melarung itu hubungannya apa?” tanya jaksa.

“Kalau PDIP itu, Pak, itu sering, Pak, kegiatan melarung, Pak. Kader yang biasa minta doa, Pak,” ujar Kusnadi.

“Kader yang minta doa?” tanya jaksa lagi.

“Iya, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati, itu pada sering melarung, Pak,” ucap Kusnadi.

Jaksa kemudian bertanya alasan Kusnadi ikut kegiatan melarung tersebut. Kusnadi menjawab bahwa ia ingin mendapat rezeki.

“Terus itu saudara jadi apa kok minta baju saudara dilarung?” tanya jaksa.

“Ya pengen ikut rejekinya, kan, Pak,” jawab Kusnadi.

“Saudara ikut juga upacara ngelarung itu?” tanya jaksa.

“Ikut,” jawab Kusnadi.

Diketahui, Hasto didakwa menghalangi penyidikan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020, dan meminta Kusnadi membuang ponselnya saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap itu bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.