Nikita Mirzani Dapat Vonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nikita Mirzani Dapat Vonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Haris Medium.jpeg

Selasa, 28 Oktober 2025 – 15:54 WIB

Aktris sekaligus terdakwa kasus pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani saat hadir di persidangan kasus melawan Reza Gladys, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Harris Muda)

Aktris sekaligus terdakwa kasus pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani saat hadir di persidangan kasus melawan Reza Gladys, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Harris Muda)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Terdakwa kasus pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani harus menerima pil pahit dari hasil putusan sidang. Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pencemaran nama baik terhadap bos skincare, Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdarwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Kairul Saleh, di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (28/10/2025),

Menariknya vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Kairul Saleh, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU semula menuntut majelis hakim PN Jaksel menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Maklum, Nikita saat itu memang juga dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan Majelis Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan, mendapatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya, merupakan hasil tindak dana,” begitu kata hakim ketua Kairul Saleh.

Di sisi lain itu, Nikita Mirzani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik,” ucap Kairul Saleh.

“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia hasilnya, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu JPU,” lanjut bunyi putusannya.

Topik
Komentar

Visited 4 times, 1 visit(s) today