Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang di PN Jaksel Besok untuk Dengarkan Tanggapan Jaksa


Selebriti Nikita Mirzani kembali akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (8/7/2025) besok.

Sidang besok diagendakan untuk tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Ya, Jam 09.00 WIB ya. (Agenda sidang) Tanggapan Jaksa,” kata Fahmi Bachmid saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/7/2025).

Nikita menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim sebelum mulai membacakan pembelaannya secara pribadi.

“Majelis Hakim yang mulia, sebelum saya membacakan eksepsi nota keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan hari Selasa, 24 Juni 2025, saya sampaikan sebagai terdakwa diberikan hak oleh KUHAP untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi ini,” ucap Nikita.

Nikita menegaskan unggahan video di akun TikTok miliknya bukan ditujukan untuk menghina atau mencemarkan nama baik Reza Gladys, melainkan bentuk edukasi kepada masyarakat soal bahaya penggunaan produk perawatan kulit ilegal.

“Saya tegaskan jelas, apa yang saya utarakan pada postingan yang saya isi di akun TikTok bukan dimaksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik Reza Gladys. Postingan itu saya maksudkan untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan skincare abal-abal. Apalagi yang sampai menggunakan jarum suntik yang dijual bebas di marketplace, padahal itu seharusnya hanya bisa digunakan di klinik kecantikan dengan pengawasan dokter spesialis,” kata Nikita.

Ia mengungkap kulit adalah titipan dari Tuhan yang harus dijaga dengan baik, terlebih bagian wajah yang merupakan simbol kecantikan utama.

“Karena kulit itu adalah titipan dan karunia dari Allah yang harus dijaga, apalagi kulit wajah yang sangat sensitif dan merupakan inspirasi kecantikan yang pertama dilihat oleh sebagian besar manusia,” lanjutnya.

Nikita juga mengklaim pelaporan terhadap dirinya merupakan bentuk tindakan zalim yang dilakukan secara sepihak oleh pelapor.

Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.

Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.

Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu mereka juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan SCBD, Tangerang, Banten.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.