Gaya Nikita Mirzani nyeleneh saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Namun, Nikita menunjukkan sikap tak etis selama sidang berlangsung. Momen itu terjadi saat Jaksa Penutunt Umum (JPU) memberikan pertanyaan kepada saksi ahli. Setiap kali jaksa melontarkan pertanyaan, Nikita meledek jaksa dengan sikap-sikap yang tak sopan. Ia terlihat tertawa-tawa kecil dan cekikikan.
Suasana mulai memanas ketika JPU mencecar saksi ahli dengan berbagai pertanyaan, termasuk soal cyberbullying yang dianggap Nikita menyudutkan dirinya.
Selain itu, ia juga menunjukkan gestur yang tak biasa. Di depan jaksa ia terlihat memasukkan jari ke hidung, memberikan ekspresi meledek. Beberapa kali ia tertangkap kamera melakukan gerakan seperti meniup seruling dan bahkan melakukan “joget Caesar” sambil duduk.
Niki juga sempat mengarahkan pulpen ke arah mulutnya. Gestur ini seolah meledek jaksa yang melontarkan pertanyaan yang merugikan pihaknya sendiri.
Sebagai informasi, dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Adu Mulut Kuasa Hukum Nikita Mirzani dengan Hakim, Minta tak Batasi Keterangan Ahli
Sebelumnya, dalam persidangan juga sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Nikita Mirzani dengan Ketua Majelis Hakim, Khairul Imam. Perdebatan dipicu saat hakim mengingatkan saksi ahli untuk hanya memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya di bidang ITE.
“Jadi ahli kita ingatkan lagi ya saudara jawab khusus untuk ITE aja, kalau ada pertanyaan lain meskipun saudara tahu nggak usah dijawab,” ucap Hakim Khairul Imam.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita langsung menyela.
“Itu ada di pasal 38 UU ITE, yang mulia,” ujarnya.
Hakim Ketua kemudian menegaskan ia tidak bermaksud membatasi jawaban saksi.
“Iya silakan ahli menjawab, kan kita mengingatkan,” kata Khairul Imam.
Namun, kuasa hukum Nikita tetap menekankan agar hakim tidak membatasi keterangan saksi ahli.
“Mengingatkan boleh, tapi jangan dibatasi, yang mulia,” tegasnya.














