News

Novel Kaget dan Kecewa Lihat Febri dan Rasamala Bela Jenderal Sambo dan Putri

Kamis, 29 Sep 2022 – 10:35 WIB

Novel Kaget dan Kecewa Lihat Febri dan Rasamala Bela Jenderal Sambo

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) dan eks pegawai KPK Rasamala Aritonang (kanan) menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi-Ferdy Sambo. (Foto: Inilah.com/Wahyu)

Novel Baswedan buka suara mengenai keputusan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang memilih jadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia mengaku kecewa melihat keputusan dua koleganya itu saat masih aktif di KPK itu.

“Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS,” kata Novel di akun Twitternya, Rabu (28/9/2022).

Eks penyidik senior KPK itu meminta Febri dan Rasamala mundur dari pengacara Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian dia menilai kepentingan korban yang harusnya dibela.

“Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS

Saran sy sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi.

— novel baswedan (@nazaqistsha) September 28, 2022

Febri sebelumnya mengaku mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut. Ia juga berjanji bakal objektif.

“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febri.

Sementara Rasamala ditunjuk sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo. Rasamala menyatakan menerima tawaran tersebut salah satunya lantaran Ferdy Sambo telah mengungkap fakta sebenarnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga Negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” kata Rasamala.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button