Persaingan memperebutkan kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031 mulai mengerucut.
Dari sejumlah nama yang memperoleh aspirasi muktamirin, pimpinan sidang Muktamar ke-35 NU melakukan pemeriksaan administratif satu per satu sebelum nama-nama tersebut diajukan kepada Rais Aam terpilih, KH. Miftachul Akhyar.
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin muncul sebagai nama teratas berdasarkan aspirasi muktamirin dalam proses penjaringan calon Ketua Umum PBNU.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng itu mengantongi 472 suara, menempatkannya di posisi paling unggul dibandingkan kandidat lainnya.
Perolehan tersebut menjadi sinyal kuat dukungan muktamirin terhadap Gus Kikin di tengah proses penentuan pucuk kepemimpinan PBNU melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Proses pemeriksaan berlangsung dalam Sidang Pemilihan Ketua Umum PBNU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) dini hari.
Pimpinan sidang pemilihan Ketua Umum PBNU, Prof H Ganefri, menjelaskan setiap nama yang mendapatkan aspirasi dari muktamirin tidak otomatis dapat maju sebagai calon.
Mereka harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Kita teliti, dan kita tanyakan juga ke yang bersangkutan, apakah persyaratan sesuai dengan Pasal 7 di tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU ini dipenuhi,” ucap Ganefri dalam persidangan.
Dia menjelaskan terdapat lima persyaratan utama yang harus dipenuhi. Pertama, calon harus pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, Ketua Badan Otonom NU, atau Ketua Lembaga di tingkat pusat.
Kedua, calon tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU. Ketiga, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
“Keempat, tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atau kepengurusan yang dipimpinnya. Yang kelima, mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih,” ujar Ganefri.
Berdasarkan aspirasi muktamirin, nama KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin berada di posisi teratas dengan perolehan 472 suara.
Selanjutnya KH Zulfa Mustofa memperoleh 262 suara, KH Abdussalam Shohib 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, dan KH Nusron Wahid 207 suara.
“Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan administratif yang akan kita ajukan lima calon teratas ke Rais Aam terpilih,” kata Ganefri.
Pemeriksaan kemudian dimulai dari Gus Kikin. Ia dinyatakan memenuhi persyaratan pengalaman organisasi karena pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU dan saat ini menjabat sebagai Ketua PWNU.
Gus Kikin juga dinyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir, serta tidak pernah dikenai tindakan organisatoris.
“Jadi ini Gus Kikin, ini memenuhi syarat untuk kita ajukan ke Rais Aam,” ujar Ganefri.
Gus Kikin juga telah menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk dicalonkan sebagai Ketua Umum PBNU.
Berikutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap KH Zulfa Mustofa. Mantan Wakil Ketua Umum PBNU itu memperoleh 262 suara dan dinyatakan memenuhi syarat pengalaman organisasi.
“Zulfa Mustofa pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, Wakil Ketum. Berarti persyaratan pertama terpenuhi,” kata Ganefri.
Zulfa juga dinyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir, serta tidak pernah dikenai tindakan organisatoris. Ia pun telah menyampaikan surat kesediaan.
“Dari persyaratan ini, maka kita nyatakan Kiai Haji Zulfa Mustofa memenuhi syarat untuk kita ajukan ke Rais Aam untuk mendapatkan izin tertulis,” ungkap Ganefri.
Nama ketiga, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, memperoleh 261 suara. Ia dinyatakan memenuhi syarat pengalaman organisasi karena pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU dan pernah menjabat sebagai Ketua PWNU Jawa Timur.
“Memenuhi syarat pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU. Pernah menjadi Ketua PWNU Jawa Timur. Persyaratan nomor satu terpenuhi,” ujar Ganefri.
Gus Salam juga dinyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir, serta tidak pernah dikenai tindakan organisatoris.
“Kesimpulannya, Gus Abdussalam Shohib memenuhi syarat untuk kita ajukan mendapatkan izin tertulis dari Rais Aam terpilih,” katanya.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap petahana KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Ia memperoleh 258 suara dan telah membuat surat pernyataan kesediaan untuk kembali dicalonkan sebagai Ketua Umum PBNU.
“Oh, Gus Yahya. Gus Yahya telah membuat surat pernyataan bersedia untuk dicalonkan kembali. Tentu sesuai dengan ketentuan AD/ART kita, maka beliau juga memenuhi syarat untuk kita ajukan mendapatkan izin tertulis dari Rais Aam,” jelas Ganefri.
Terganjal Masa Iddah Politik
Sementara itu, nama Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara harus terhenti pada tahap pemeriksaan administratif.
Nusron sebenarnya memenuhi syarat pengalaman organisasi karena pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU dan pernah menjadi Ketua Badan Otonom NU Ansor.
“Memenuhi syarat pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, pernah menjadi Ketua Badan Otonom NU Ansor. Artinya poin nomor satu terpenuhi,” ujarnya.
Namun, status Nusron sebagai menteri menjadi persoalan. Ganefri menjelaskan jabatan menteri masuk kategori jabatan politik berdasarkan ketentuan Anggaran Rumah Tangga NU yang digunakan dalam tata tertib pemilihan.
“Poin nomor dua, tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 Ayat 5. Karena dalam Anggaran Rumah Tangga kita sesuai dengan Pasal 52 Ayat 5, menteri itu dikategorikan jabatan politik,” kata Ganefri.
Dengan demikian, Nusron dinyatakan belum memenuhi persyaratan administratif untuk diajukan sebagai calon Ketua Umum PBNU.
“Sehingga Bapak Kiai Haji Nusron Wahid dengan tidak mengecewakan para pendukungnya, tentu menyampaikan permohonan maaf karena secara administratif belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan kepada nama-nama lain berdasarkan urutan perolehan aspirasi muktamirin.
Nama keenam, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dalam satu tahun terakhir tercatat masih menjabat di partai politik.
Setelah itu, nama Gus Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga diperiksa. Ganefri menyebut status Gus Ipul sebagai Menteri Sosial membuatnya tidak memenuhi persyaratan karena jabatan menteri masuk dalam kategori jabatan politik sebagaimana ketentuan yang digunakan dalam pemilihan.
“Nomor urut selanjutnya Gus Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Kita semua tahu bahwa beliau merupakan Menteri Sosial, artinya tidak memenuhi syarat,” kata Ganefri.
5 Nama Diajukan ke Rais Aam
Pemeriksaan kemudian sampai kepada KH Abdul Ghofar Rozin. Meski yang bersangkutan belum berada di lokasi saat namanya diperiksa, Ganefri tetap membacakan sejumlah persyaratan administratif yang telah dipenuhi.
Abdul Ghofar Rozin dinyatakan memenuhi syarat karena pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU dan pernah menjabat sebagai Ketua PWNU Jawa Tengah.
“Pertama, beliau memenuhi syarat karena pernah menjadi fungsionaris pengurus harian di PBNU dan juga Ketua PWNU Jawa Tengah,” ujar Ganefri.
Ia juga dinyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir, serta tidak pernah dikenai tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya.
“Sehingga bisa kita nyatakan bahwa Kiai Haji Abdul Ghofar Rozin memenuhi syarat untuk kita ajukan izin tertulis kepada Rais Aam terpilih. Setuju?” kata Ganefri.
Pernyataan tersebut kemudian disambut persetujuan peserta sidang.
Dengan demikian, proses pemeriksaan administratif mulai mengerucutkan nama-nama yang berpeluang melanjutkan tahapan pencalonan Ketua Umum PBNU.
Nama yang dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya akan diajukan kepada Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Ganefri menegaskan proses tersebut harus diselesaikan sebelum sidang pemilihan ditutup. Pimpinan sidang juga masih melakukan komunikasi dengan anggota AHWA terkait tahapan selanjutnya.
“Ini harus kita putuskan, maka kita sedang melakukan komunikasi dengan anggota AHWA. Karena sidang ini baru kita tutup nanti kalau memang sudah dapat Ketua Umum yang baru,” pungkasnya.







