‘Omon-omon’ Sekolah Gratis, SPMB 2025 Saja Masih Abaikan Hak Pendidikan Anak


Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kebijakan SPMB 2025 masih mengabaikan hak pendidikan anak, khususnya mereka yang tidak lolos di sekolah negeri. Salah satu sorotan utama adalah tidak adanya jaminan pembiayaan penuh bagi siswa yang terpaksa masuk ke sekolah swasta.

Hal ini jelas bertentangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang pendidikan tanpa pungutan biaya di jenjang SD dan SMP.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan, SPMB 2025 mestinya mengatur skema pembiayaan ‘full gratis’ bagi calon murid yang tidak lolos di sekolah negeri dan akhirnya masuk ke sekolah swasta.

“Namun, aturan SPMB 2025 tidak tegas mewajibkan Pemda untuk membiayai anak-anak di sekolah swasta, melainkan hanya menyinggung dengan kalimat: ‘Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan’ (Pasal 51),” ucap Ubaid dalam keterangan tertulis kepada Inilah.com, Jumat (20/6/2025).

Ubaid melanjutkan, hal ini menunjukkan rendahnya kemauan politik pemerintah dalam melindungi hak anak atas pendidikan. Padahal, frasa ‘tanpa dipungut biaya’ dalam Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas mestinya ditafsirkan sebagai tanggung jawab penuh negara, bukan sekadar bantuan.

“Kalau sekadar memberikan bantuan, periode lalu juga sudah, dan itu jelas dianggap inkonstitusional oleh MK, jadi harus dibiayai total kebutuhannya bukan sekadar bantuan parsial,” ucap Ubaid.

Lebih jauh, Ubaid juga menjelaskan berdasarkan UUD 1945 Ayat 2, kewajiban pemerintah adalah membiayai (full cover), bukan hanya memberikan bantuan. “Sehingga amanat Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas pada frasa ‘tanpa dipungut biaya’ dapat benar-benar ditunaikan,” terang Ubaid.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu. Dalam amar putusan perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

“Negara wajib menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting menuju pendidikan dasar yang lebih adil dan inklusif di Indonesia.