Opsi Pilkada via DPRD Segera Dibahas Komisi II DPR

Opsi Pilkada via DPRD Segera Dibahas Komisi II DPR

Reza Medium.jpeg

Jumat, 2 Januari 2026 – 00:01 WIB

Ilustrasi pelantikan kepala daerah di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025 (Foto: presidenri)

Ilustrasi pelantikan kepala daerah di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025 (Foto: presidenri)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

DPR RI mulai memberi sinyal hijau untuk membahas ulang mekanisme pemilihan kepala daerah. Opsi pilkada melalui DPRD, yang selama ini dianggap langkah mundur demokrasi, tak lagi ditutup rapat.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, lembaganya siap mengkaji seluruh usulan yang belakangan mengemuka, seiring mandat revisi undang-undang kepemiluan pada 2026.

“Kami secara kelembagaan Komisi II DPR RI sebagai komisi yang selama ini diberikan urusan konstitusional di bidang kepemiluan tentu siap untuk kemudian melakukan pembahasan terhadap berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang,” kata Rifqinizamy, Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Ia menegaskan, pembahasan itu berkaitan langsung dengan tugas Komisi II dalam Prolegnas 2026.

“Prolegnas 2026 mengamanahkan kepada Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi terhadap Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Rifqinizamy mengingatkan, secara hukum Undang-Undang Pemilu saat ini hanya mengatur pemilihan presiden dan legislatif, sementara pilkada berdiri di aturan terpisah.

“Kalau kita baca hitam-putih, black and white, isinya hanya dua jenis pemilu, yaitu pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif,” kata Rifqinizamy.

“Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” sambungnya.

Menurut politikus NasDem itu, kondisi tersebut membuka ruang penataan ulang sistem pemilu dan pilkada secara menyeluruh, termasuk kemungkinan menggabungkan seluruh regulasi dalam satu kerangka hukum.

“Jika memungkinkan pembahasannya dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan kita ke depan, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota,” pungkasnya.

Visited 3 times, 1 visit(s) today