Hangout

P2G Usul Revitalisasi Dana BOS untuk Atasi Beban Biaya Perlengkapan Sekolah

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyerukan perlunya revisi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai respons terhadap biaya pendidikan yang tinggi. Dia berargumen bahwa, berdasarkan Pasal 31 UUD 1945, pendidikan merupakan hak semua warga Indonesia, dan pemerintah memegang kewajiban untuk membiayainya.

“Sayangnya, kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan bagi anak-anak Indonesia belum terpenuhi secara maksimal,” ungkap Satriwan saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Dana BOS, yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah, belum sepenuhnya mengatasi beban pembiayaan pendidikan yang mencakup biaya sekolah, SPP, dan perlengkapan sekolah lainnya. Oleh karena itu, Satriawan menyarankan revisi kebijakan dana BOS agar bantuan tersebut mencakup biaya operasional pendidikan yang dikeluarkan oleh orang tua siswa.

“Jika biaya operasional sekolah termasuk dalam dana BOS, maka beban orang tua murid dalam menyekolahkan anaknya akan berkurang,” jelasnya.

Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua dan peserta didik. Pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat diharapkan membantu pengadaan seragam, dengan prioritas pada siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Satriwan menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam atau membebankan biaya tambahan kepada orang tua dan wali murid. Menurutnya, praktek seperti ini masih sering terjadi, terutama di sekolah negeri, karena kurangnya pengawasan.

“Pengawas sekolah memegang peran yang sangat penting dan strategis dalam hal ini,” tambahnya.

Ketika ada penyimpangan dari aturan, pengawas harus segera bertindak tegas, seperti memberikan sanksi kepada kepala sekolah. Satriawan juga menyerukan agar orang tua berani melaporkan tindakan yang tidak sesuai aturan ini kepada pemerintah setempat.

“Dengan tegas, pemerintah harus dapat memberhentikan kepala sekolah yang melanggar Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button