Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Rektor Unsoed Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Rektor Unsoed Ditahan KPK

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Akhmad Sodiq keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 01.48 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol.

Berdasarkan pantauan Inilah.com, Akhmad Sodiq keluar bersama lima tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Unsoed.

Kelima tersangka tersebut yakni Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK Tahan Rektor Unsoed 20 Hari

KPK menetapkan Akhmad Sodiq dan lima pihak lainnya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keenam tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).

Keenam tersangka menjalani penahanan setelah KPK menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi Unsoed

KPK mengungkap terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat para tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, pada periode 2025-2026.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan negosiasi atau “tawar-menawar mahar” untuk meloloskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri pada periode 2025-2026.

KPK menyebut praktik tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru yang seharusnya berlangsung berdasarkan mekanisme dan ketentuan resmi kampus.

Enam Tersangka Dijerat UU Tipikor

Dalam perkara tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT pada Kamis (20/8/2026).

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari wilayah Purwokerto dan Jakarta. Setelah pemeriksaan, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. KPK sebelumnya menyatakan prihatin atas dugaan praktik korupsi di lingkungan pendidikan yang seharusnya juga menjadi ruang pembentukan nilai dan karakter.

Visited 1 times, 1 visit(s) today