Aktor Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat. (Foto: Inilah.com/Harris Muda)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menilai pernyataan terdakwa kasus dugaan penjualan narkotika Ammar Zoni terkait adanya kekerasan dari penyidik saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perlu dibuktikan.
“Bahwa pernyataan Ammar Zoni tentu harus dibuktikan atau data pendukung,” kata Hery saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Namun, ia menilai seorang terdakwa akan mengalami kesulitan untuk membuktikan hal tersebut. Di sisi lain, KUHP baru kini lebih mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), meskipun seseorang berstatus sebagai terdakwa.
“Maka tentunya tujuan melakukan pemeriksaan dengan menggunakan intimidasi atau kekerasa adalah bukan tujuan utama dalam hal pengungkapan perkara sehingga dalam alat bukti bukan hanya tujuan mendapatakn pengakuan tersangka semata,” ujar Hery.
“Sehingga alasan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan cara apapun,” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (15/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi verbalisan.
Suasana sempat memanas ketika Ammar mempertanyakan prosedur pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya. Ammar menyinggung dugaan kekerasan fisik yang dialaminya saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mencecar saksi penyidik, Mario, yang dihadirkan di persidangan.
“Waktu saya di BAP, waktu itu yakin bapak semuanya tidak ada penganiayaan kepada semuanya?” tanya Ammar Zoni kepada saksi.
“Yakin,” jawab Mario.
Ammar menekankan keinginannya untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. “Saya ingin jujur,” ujarnya.
Saksi Mario membalas, “Iya saya ingin jujur, saya yakin tidak ada penganiayaan. Apa terdakwa merasa teraniaya?”
Menanggapi itu, Ammar merinci pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadapnya. Ia menyebut meski Mario tidak terlibat, ada oknum lain yang melakukan tindakan tersebut.
“Situ enggak menganiaya, tapi Pak Yosi itu menganiaya, Pak Yosi sama kepala botak itu yang agak tinggi,” ujar Ammar.
Ammar juga menuding adanya alat setrum yang dibawa oleh petugas saat pemeriksaan, yang menurutnya bertentangan dengan sumpah saksi. “Makanya nanti kita minta CCTV karena semuanya, saudara kan tadi bilang sudah di sumpah, saudara enggak bawa setrum, kenyataannya di situ saudara bawa setruman,” paparnya.














