News

PBNU: Kinerja yang Baik Sebagai Menteri BUMN Dorong Elektabilitas Etho

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi peningkatan elektabilitas Menteri BUMN Erick Thohir (Etho) sebagai kandidat calon wakil presiden (cawapres) dalam hasil survei Indo Barometer dan Indikator Politik Indonesia beberapa waktu terakhir.

“Sebagai sesama kader NU, kami tentu berbangga dan mengapresiasi hasil survei Pak Erick Thohir,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Sulaeman Tanjung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menurut Sulaeman, peningkatan elektabilitas Erick sebagai kandidat cawapres itu salah satunya disebabkan oleh kinerjanya yang baik sebagai Menteri BUMN. Oleh karena itu, PBNU mendoakan yang terbaik bagi Erick dan berharap semua kinerjanya dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

“Survei (elektabilitas) Pak Erick meningkat tentu karena kualitas dia, karena kinerja dia. PBNU mendoakan yang terbaik bagi Pak Erick. Mudah-mudahan bermanfaat bagi bangsa,” kata Sulaeman.

Ia mengatakan bahwa Erick Thohir merupakan bagian dari NU karena selain lahir dan besar dari keluarga NU. Erick beberapa waktu lalu juga dipercaya menjadi Steering Committee (SC) Puncak Rangkaian Hari Lahir (Harlah) 1 Abad NU. Di samping itu, Erick pun tercatat sebagai anggota aktif Banser dan pernah mengikuti pelatihan kader Banser.

Sebelumnya, hasil survei dari Indo Barometer pada tanggal 12—24 Februari 2023 di 33 provinsi dengan melibatkan 1.230 responden menunjukkan bahwa Erick menduduki posisi teratas sebagai cawapres pilihan responden dengan persentase 22,9 persen.

Dalam survei Indikator Politik Indonesia pada bulan Februari—Maret 2023 dengan melibatkan sebanyak 1.220 responden, ditemukan bahwa elektabilitas Erick sebagai cawapres mengalami peningkatan, yakni dari 8,8 persen pada bulan Desember 2022 menjadi 12,9 persen pada bulan Februari—Maret 2023.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button