News

Dewas Pelajari Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK di Kasus Penetapan Tersangka Kabasarnas 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mempelajari laporan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alex dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik atas kesalahan penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

“Ya nanti (laporan MAKI kepada Alex) kami pelajari,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Tumpak tak mau berkomentar panjang terkait polemik KPK dengan Puspom TNI sola penetapan tersangka dua anggota TNI aktif yang sempat heboh beberapa hari lalu itu.

Diberitakan sebelumnya, dalam laporan ke Dewas, MAKI menilai Alexander Marwatta telah 

melakukan tindakan di luar prosedur terkait penetapan tersangka Hendri tanpa adanya Sprindik.

“Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apapun tindakan yang dilakukan oleh pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK,” kata Kurniawan kepada awak media usai melaporkan perihal itu ke Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan.

Merespon dirinya dilaporkan, Alex menyebutkan laporan diajukan MAKI tak bermutu. Alex tak ambil pusing dengan laporan itu, sebab menurutnya hal paling penting menangani kasus korupsi Basarnas.

“Bilang ke MAKI emang gw pikirin. Terserah MAKI mau melaporkan apa saja saya gak peduli,” kata Alex.

Seperti diketahui, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Alex dalam jumpa pers (27/7) menyebutkan lima tersangka dalam kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Pihak pemberi suap ditetapkan tersangka yaitu Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG) Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marliya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA).

Sedangkan berasal dari anggota TNI Aktif, adalah Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Akan tetapi Alex mengumumkan status tersangka kepada mereka tanpa adanya sprindik. Ia berdalih penetapan tersangka kedua tersangka sudah memiliki alat bukti cukup secara materil. Walau secara formil sprindik belum ada saat itu.

Hal itu sempat diprotes oleh pihak TNI karena penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan prosedur kemiliteran yang harusnya diurus oleh Puspom TNi terlebih dahulu. Pihak TNI mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

Penetapan resmi tersangka Henri dan Afri baru diumumkan oleh pihak Puspom TNI pada Senin (31/7/2023). Henri melalui Afri diduga menerima suap dengan nama Dana Komando (Dako) dengan bukti awal Rp 999.710.400 yang diberikan oleh Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marliya (MR) pada hari Selasa, (25/7/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button