Pegang Bukti Pengadaan Chromebook Dikondisikan, Kejagung tak Ambil Pusing dengan Bantahan Nadiem


Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ambil pusing dengan bantahan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengkondisikan kajian progam digitalisasi pendidikan yang diduga sengaja diarahkan ke pengadaan laptop Chromebook.

“Nah bahwa ada perbantahan itu yang saya sebutkan tadi, kami tidak dalam posisi itu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Harli menegaskan, penyidik Jampidsus Kejagung saat ini fokus untuk mencari sejumlah bukti terkait ada indikasi korupsi terkait pemufakatan jahat pengkondisian pengadaan laptop Chromebook yang seharusnya laptop dengan sistem windows sebagaimana kajian sebelumnya.

“Penyidik fokus pada tugasnya melakukan penyidikan, mengumpulkan bukti-bukti, dan apa yang menjadi bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” ucap Harli.

Harli menjelaskan, dari hasil penyidikan nantinya berdasarkan alat bukti yang cukup, dapat ditemukan pihak bertanggung jawab yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi program Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, khususnya pengkondisian laptop Chromebook.

“Inilah yang dijadikan dasar sebagai penilaian. Pihak-pihak mana yang sepatutnya dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya,” katanya.

Nadiem Seret Nama Muhadjir

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, membantah tudingan bahwa dirinya mengarahkan kajian teknis proyek pengadaan laptop Chromebook.

Ia menjelaskan, mulanya ada uji coba pengadaan laptop Chromebook diperuntukkan bagi sejumlah sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) di era Mendikbudristek (2016-2019) Muhadjir Effendy. Namun, kala itu tidak efektif karena keterbatasan akses internet.

“Jadinya memang sepengetahuan saya ada narasi bahwa ada kajian yang menyebut bahwa Chromebook itu tidak cocok untuk diaplikasikan di sekolah. Saya ingin klarifikasi memang ada uji coba Chromebook yang terjadi sebelum masa kementerian saya. Dan uji coba tersebut itu dilakukan di daerah 3T,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Kemudian, pada masa kepemimpinannya, kajian teknis dalam pengadaan Chromebook dilakukan kembali dengan mempertimbangkan kondisi sekolah yang memiliki akses internet. Nadiem menegaskan, kajian laptop Chromebook di eranya untuk sekolah memiliki akses internet mumpuni tidak seperti di era Muhajir untuk daerah 3T.

antarafoto-nadiem-makarim-klarifikasi-terkait-isu-pengadaan-chromebook-1749563834.jpg
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus korupsi pengadaan chromebook di Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Foto: Antara Foto/Ferlian Septa Wahyusa/nz).

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T, yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet,” tegasnya.

Kronologi Korupsi Chromebook

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan laptop Chromebook ini berlangsung pada masa jabatan Nadiem sebagai Mendikbudristek.

Dalam kontruksi perkara yang dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala. Salah satunya adalah perangkat hanya dapat berfungsi optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil. Sementara saat itu, banyak wilayah di Indonesia masih belum memiliki infrastruktur internet yang memadai.

Kajian awal yang disusun dalam bentuk “Buku Putih” oleh Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK semula merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut berubah menjadi Chrome OS/Chromebook, yang kemudian diduga tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Dari keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat. Tim teknis disebut diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.

Anggaran pengadaan bantuan TIK untuk tahun 2020–2022 ditetapkan sebesar Rp3,58 triliun, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, dengan total mencapai Rp9,98 triliun.

“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada Jampidsus menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).