Pelangi yang tak Diharap

Pelangi yang tak Diharap

Pelangi yang datang setelah hujan kerap disambut sebagai pertanda langit yang kembali terang. 
Namun bagaimana jika warna-warni itu tak lagi sekadar menghiasi cakrawala, melainkan berubah menjadi simbol yang mengancam masa depan?

Suara dentuman meriam sepertinya bukan lagi sebuah ancaman yang bakal mengubah suatu bangsa. Perubahan itu datang tanpa suara melalui layar ponsel, menyelinap lewat video berdurasi sekian detik dan menetap senyap di ruang pikir jutaan anak.

Mereka bertanya kepada orang tua, tetapi tak jarang lebih dulu meminta jawaban kepada kecerdasan buatan atau Artificial intelligence (AI) serta media sosial. Internet telah membuka pintu menuju dunia, tanpa mengenal batas negara maupun budaya.

Beragam gagasan, gaya hidup, dan cara pandang bertemu dalam ruang digital. Apa yang dahulu hanya menjadi perbincangan di belahan dunia, kini hadir setiap detik dalam genggaman.

Ketika berbagai ide dan identitas dipromosikan secara global melalui ruang digital, terselip kekhawatiran terhadap pengaruh yang tak sejalan dengan nilai, norma, serta budaya. Salah satunya adalah penyebaran lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Sebagian negara memilih merangkulnya melalui berbagai kebijakan, sementara sebagian lainnya membangun pagar hukum dan budaya untuk membatasi pengaruhnya. Perdebatan itu tak lagi berhenti pada urusan identitas, tetapi merambah pendidikan, keluarga, hukum, hingga nilai-nilai.

Di Indonesia, LGBT merupakan salah satu bentuk ancaman non-militer karena berpotensi mengganggu keutuhan bangsa. Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

“Kita berkeyakinan bahwa tidak ada satu pun agama yang hidup di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT dan segala akibat hukumnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Selasa (7/7/2026).

Namun Perpres tersebut tidak mengarahkan pada penindakan pidana, melainkan menitikberatkan pada aspek pencegahan terhadap kampanye masif melalui medsos. Yusril menilai pemerintah berkewajiban hadir untuk menjaga moral rakyatnya.

“Pidana tidak, tapi pemerintah mengantisipasi hal seperti itu. Sekarang hanya mencegah, paling tidak ini penyebarluasan paham ini,” jelasnya.

Ketidakpastian itu memunculkan keresahan di masyarakat, terutama maraknya pesta LGBT yang beberapa pekan lalu terungkap di beberapa daerah. Meski dilarang, namun mereka kaum pelangi tetap menggelar pesta sekaligus merekrut peserta melalui medsos.

Maka tak heran Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama elemen umat Islam dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII 2026 merumuskan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye LGBT.

Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis menjelaskan usulan pidana tersebut ditujukan pada bentuk tindakan, perilaku, serta aktivitas kampanye terbuka di tengah masyarakat maupun media sosial, bukan pada orientasi seksual seseorang semata.

“Orientasi seksual, kita anggap itu memang penyimpangan, tetapi bukan pidana, harus kita sembuhkan. Tetapi perilaku dan mengampanyekannya, itu sudah merusak terhadap hak-hak dan martabat bangsa ini, dan itu menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional kita,” jelasnya.

Pelangi di Persimpangan Budaya

Di berbagai negara, penerimaan terhadap LGBT berkembang melalui perubahan hukum, pengakuan hak sipil, hingga kampanye kesetaraan yang masif. Namun di Indonesia, hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan dipandang sebagai tatanan yang selaras dengan nilai agama, norma sosial, dan tradisi yang telah hidup turun-temurun.

Pertanyaan besarnya adalah, sejauh mana Indonesia mampu menjaga nilai dan tradisi turun-temurun itu serta mencegah penyebaran LGBT yang terus menyasar ruang digital?

Pengamat Sosial Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menilai perilaku LGBT merupakan penyimpangan seksual yang tidak bisa ditolerir. Bahkan dirinya meyakini keberadaannya tidak bisa diterima, karena telah melawan aturan Tuhan.

“Dia melawan aturan Tuhan. Saya yakin bagi sebagian besar orang, bagi agama mana pun, ya, kodrat manusia (LGBT) itu menjijikkan. Jangankan budaya Indonesia, budaya barat sebetulnya juga tidak terima, budaya dalam konteks agama, ya, karena salah satu unsur budaya kan agama,” ujarnya kepada Inilah.com.

Meski begitu, ia tetap menginginkan adanya upaya perbaikan dari perilaku tersebut. Jika dari diri sendiri tidak bisa, maka jangan salahkan perbaikan itu muncul dari pihak lain. Namun dengan catatan tidak secara membabi buta main hakim sendiri.

Jadi, saya kira ini memang penyimpangan, jadi wajar saja ada orang yang kemudian tidak suka. Penyimpangan ini harus diperbaiki, orang yang salah juga harusnya diperbaiki, bukan kemudian disiksa dan kemudian dihukum, bahkan diambil hak hidupnya,” ucapnya.

Hukum tak Bermain

Perdebatan mengenai LGBT di Indonesia tidak berhenti pada ruang diskusi akademik atau mimbar keagamaan, tapi mulai bergeser ke ranah kebijakan negara. Sejauh mana negara harus hadir untuk mengatur, membatasi, atau bahkan memberikan sanksi terhadap perilaku LGBT.

Belakangan ini ramai soal “Boti Hunter” yang mengincar pelaku LGBT. Boti adalah istilah bahasa gaul yang berasal dari kata bottom. Kata ini merujuk pada pria yang menjalin hubungan sesama jenis.

Video Boti Hunter beredar di media sosial, memperlihatkan sejumlah orang yang mem-branding kelompoknya anti-boti club. Mereka konvoi dengan sepeda motor berkeliling kota mencari targetnya untuk diberi sanksi jalanan.

Aksi jalanan ini muncul lantaran tidak adanya ketegasan dari aparat negara untuk menertibkan keberadaan pelaku LGBT.

“Sekarang ini kan hukum tidak bermain untuk LGBT ini. Akibatnya, masyarakat menegakkan kontrol sosial dengan nilai-nilai norma-norma yang mereka pahami masing-masing,” jelas Rissalwan.

Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah meminta untuk berhati-hati menyikapi keberadaan LGBT. Karena dengan alasan Bhinneka Tunggal Ika, bisa menjadi tameng mereka untuk terus ada.

“Indonesia ini negara majemuk, jadi jangan kemudian ada tekanan kelompok-kelompok yang sangat anti banget ada, tapi kelompok-kelompok yang moderat juga banyak. Saya khawatir nanti terus terjadi ini, toh undang-undang itu nanti dijadikan sarana untuk mereka saling mengeklaim kebenaran, ujung-ujungnya terjadi perpecahan,” ungkapnya kepada Inilah.com.

Waketum MUI, Cholil Nafis menambahkan, harus ada sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual yang lebih berat dibandingkan hukuman bagi delik perzinaan. Alasannya, aktivitas sesama jenis dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma kemanusiaan.

Terlebih lagi, aturan hukum positif yang berlaku saat ini belum cukup tegas membendung gerakan tersebut, sehingga ia mendorong pembentukan aturan khusus atau lex specialis untuk menjerat kelompok LGBT.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan,” ujarnya.

Desakan ini diakuinya bukan dilandasi kebencian terhadap individu, melainkan bentuk keprihatinan atas dampaknya bagi generasi muda, sembari menyebut adanya dugaan gerakan sistematis dari luar negeri yang berupaya menormalisasi perilaku LGBT di kalangan mahasiswa.

“Hak pribadi di Indonesia tidak bersifat mutlak karena tetap harus tunduk pada nilai Pancasila dan ajaran agama,” tambahnya.

Negara-Negara yang Menolak LGBT

Perdebatan soal LGBT sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai belahan dunia, setiap negara mengambil sikap yang berbeda sesuai dengan sistem hukum, nilai agama, sejarah, dan budaya yang berkembang di masyarakatnya.

Kawasan Afrika menjadi wilayah dengan jumlah negara terbanyak yang masih memiliki larangan terhadap homoseksual.
1. Aljazair
2. Burkina Faso
3. Burundi
4. Kamerun
5. Chad
6. Komoro
7. Mesir
8. Eritrea
9. Eswatini
10. Ethiopia
11. Gambia
12. Ghana
13. Guinea
14. Kenya
15. Liberia
16. Libya
17. Malawi
18. Mali
19. Mauritania
Mauritania juga memberlakukan hukum hubungan homoseksual berdasarkan Undang-Undang Tahun 1984 untuk kepada pria Muslim yang melakukan sesama jenis.
20. Maroko
21. Niger
22. Nigeria
Nigeria menjadi negara di benua Afrika yang menolak berbagai aktivitas kelompok LGBT, termasuk pernikahan sesama jenis. Warga yang kedapatan melakukan pernikahan sesama jenis, terancam hukuman 14 tahun penjara hingga hukuman mati. 
23. Senegal
24. Sierra Leone
25. Somalia
Negara yang sebagian besar penduduknya menganut agama Islam ini juga menolak segala bentuk aktivitas LGBT. Somalia menerapkan undang-undang sodomi, serupa seperti yang diterapkan Jamaika. 
Mengutip Washington Post, pelaku yang melanggar hukum tersebut bakal melewati tiga fase hukuman. Hukuman pertama dan kedua berupa hukum cambuk hingga penjara, sedangkan yang ketiga berpotensi dihukum mati.
26. Sudan Selatan
27. Sudan
28. Tanzania
29. Togo
30. Tunisia
31. Uganda
32. Zambia 
33. Zimbabwe.
Kawasan Asia dan Timur Tengah:
34. Afghanistan
Afghanistan melarang tindakan homoseksual. Hak ini tidak tercantum di dalam KUHP Afghanistan melainkan di Pasal 130 Konstitusi yang mengizinkan jalan lain untuk dibuat hukum syariah yang melarang aktivitas seksual sesama jenis secara hukum. Jenis hukuman yang berlaku kepada pelanggar sesama jenis adalah hukuman mati.
35. Bangladesh
36. Brunei Darussalam
Pada 2019 lalu, Brunei Darussalam memperkenalkan Syariah Islam yang ketat, termasuk penerapan hukuman mati melalui rajam bagi homoseksual aktif. Setelah mendapat kecaman internasional yang kuat, negara ini menyatakan akan menunda penerapan hukuman mati untuk kasus homoseksual.
37. Indonesia
Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang menolak berbagai aktivitas kelompok LGBT. Pemerintah terus konsisten untuk tidak melayani perkawinan sejenis. Sebagai pencegahan, pemerintah Indonesia bakal mengedukasi kasus tersebut melalui lingkup paling kecil yaitu keluarga.
38. Iran
Iran merupakan salah satu negara di kawasan Timur Tengah yang melarang keras berbagai aktivitas kelompok LGBT. Seperti pada kasus dua aktivis LGBT di Iran yang divonis hukuman mati karena menyuarakan soal pernikahan sesama jenis,
39. Irak
40. Kuwait
41. Lebanon
42. Malaysia
43. Maladewa
44. Myanmar
45. Oman
46. Pakistan
Aksi hubungan sesama jenis di Pakistan juga ilegal. Dalam KUHP Pakistan menyebut bahwa hubungan badan yang bertentangan dengan tatanan alam bisa mendapat hukuman penjara minimal dua tahun hingga seumur hidup serta membayar denda.
47. Palestina (khusus Jalur Gaza)
48. Qatar
49. Arab Saudi
Arab Saudi terkenal akan berbagai hukuman tegas terhadap berbagai tindakan yang menyimpang dari ajaran agama. Salah satu hukum tersebut juga berlaku terhadap aktivitas LGBT yang dilakukan sejumlah kelompok.
Mengutip situs resmi UNHCR, Arab Saudi memiliki hukuman mati bagi mereka yang terbukti bersalah atas keterlibatan dalam pernikahan sesama jenis atau berbagai aktivitas LGBT lain. Tindakan tersebut memang ilegal dan ditentang keras tak hanya oleh pemerintah, bahkan masyarakat Arab Saudi.
50. Sri Lanka
51. Suriah
52. Turkmenistan
53. Uni Emirat Arab
Hubungan sesama jenis di Uni Emirat Arab dapat dihukum dengan beberapa cara. Berdasarkan laman detainedindubai.org, hukuman homoseksualitas yang berlaku adalah 10 tahun penjara, denda, deportasi, sampai hukuman mati.
KUHP Federal UEA, Pasal 354 juga menyatakan “barangsiapa melakukan pemerkosaan terhadap perempuan atau sodomi dengan laki-laki akan dihukum mati”. Pada Pasal 177 KUHP Dubai menegaskan tindakan sodomi konsensual dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
54. Uzbekistan
55. Yaman 
Yaman menerapkan sanksi tegas terhadap segala aktivitas kelompok LGBT. Kelompok milisi Houthi yang berkuasa di beberapa wilayah Yaman juga turut menerapkan peraturan tersebut.
Bahkan, Houthi pernah menahan 35 orang yang diduga menyebarkan aktivitas soal LGBT. Sekitar 13 orang terdakwa hukuman mati dan langsung dieksekusi di depan umum.
Kawasan Amerika:
56. Grenada
57. Guyana
58. Jamaika
Jamaika merupakan salah satu negara di Kepulauan Karibia yang turut menolak berbagai aktivitas LGBT. Pemerintah Jamaika pun disebut memiliki undang undang yang disepakati sejak era kolonial.
Peraturan itu pernah mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Menurut sebagian orang, larangan tersebut telah mencederai unsur hak asasi manusia warga Jamaika. Namun pemerintah Jamaika masih bersikeras untuk mempertahankan peraturan tersebut.
59. Saint Vincent and the Grenadines
60. Trinidad dan Tobago.
Kawasan Oseania:
61. Kiribati
62. Papua Nugini
63. Samoa
64. Kepulauan Solomon
65. Tonga
66. Tuvalu.

Mengutip situs Erasing 76 Crimes, Eropa menjadi satu-satunya kawasan yang tidak lagi memiliki negara yang melarang homoseksual. Siprus Utara menjadi wilayah terakhir di Eropa yang mencabut aturan tersebut pada Januari 2014.

Salah satu hal yang menarik perhatian dalam laporan tersebut adalah masuknya Indonesia ke dalam daftar negara yang masih melarang homoseksual.

Namun demikian, status Indonesia berbeda dengan sebagian besar negara lainnya. Indonesia tidak memiliki aturan pidana nasional yang secara khusus mengkriminalisasi hubungan sesama jenis antara orang dewasa berdasarkan persetujuan.

Pada akhirnya, perdebatan tentang LGBT bukan hanya berbicara mengenai sebuah simbol, kelompok, atau perbedaan pandangan. Bagi sebagian pihak, yang sedang dipertaruhkan adalah arah perjalanan sebuah bangsa di tengah arus global yang bergerak tanpa batas.

Ketika algoritma medsos mampu menyampaikan jutaan pesan dalam sekejap, benteng pertama bukan lagi tembok negara, melainkan keluarga, pendidikan, budaya, dan nilai-nilai yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

(Harris Muda/Vonita)

Visited 2 times, 1 visit(s) today