News

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka


Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Firli diketahui menggugat penetapan tersangka dirinya terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati, ketika membacakan hasil putusan, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, hakim juga mengabulkan eksepsi dari kubu Polda Metro Jaya terkait status tersangka Firli Bahuri. Lewat putusan ini, status Firli Bahuri sebagai tersangka dinyatakan telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Pada salah satu pertimbangannya, Hakim menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Sebelumnya, sidang praperadilan perdana digelar pada Senin (11/12) pekan lalu. Sidang dilaksanakan secara maraton hingga hari ini. Selama proses sidang, kuasa hukum Firli menilai penetapan tersangka kliennya oleh pihak kepolisian terkait dugaan pemerasaan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sesuai prosedur hukum berlaku.

Sementara pihak Kepolisian menegaskan, penetapan tersangka Filri sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi (22/11). Ia pun telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri sebanyak dua kali, yaitu pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12). Akan tetapi belum ditahan juga.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button