Pemeriksaan 12 Jam Eks Stafsus Fiona Belum Mengarah ke Nadiem, Dilanjutkan Jumat


Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/6/2025) pukul 22.50 WIB.

Namun, Fiona memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, mengatakan kliennya kelelahan setelah diperiksa selama sekitar 12 jam.

“Kita mulai jam 10 kurang lebih ya, jam 10 atau setengah sebelas. Ini baru kelar jam 21, ya kurang lebih 12 jam lah. Kurang lebih 12 jam,” ujar Indra kepada wartawan di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (10/6/2025).

Indra menjelaskan bahwa materi pemeriksaan masih seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Fiona sebagai stafsus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim.

“Masih tupoksi (Fiona sebagai stafsus), pekerjaan dia sehari-hari apa, pertanggung jawabnya, kerjain apa, laporannya ke mana,” katanya.

Ia menegaskan, pemeriksaan belum menyentuh soal dugaan pengkondisian kajian teknis agar diarahkan ke produk laptop Chromebook.

Menjawab dugaan adanya instruksi dari Nadiem kepada Fiona untuk menyusun kajian teknis tersebut, Indra menjawab bahwa kajian dilakukan secara kolektif.

“Maksudnya kalaupun arahan itu belum sampai ke sana. Belum ada membahas sampai ke sana. Kalaupun nanti ada, itu pun bukan berarti disuruh terus lakukan pekerjaan. Bukan, itu pasti bersama-sama kok. Jelas itu kok, ada riset-riset masing-masing udah ada kok,” ujarnya.

Indra menambahkan, Fiona dijadwalkan kembali diperiksa pada Jumat (13/6/2025) mendatang. Pemeriksaan lanjutan akan membahas sejumlah dokumen terkait pengadaan laptop Chromebook.

“Dan memang hari ini kita gak bisa tanya jawab sepenuhnya karena nanti akan lanjut pemeriksaan lagi karena mungkin dia kecapean kelelahan. Jumat nanti jam 10 kita pemeriksaan lagi. Jadi kurang lebih pertanyaan itu, dia sendiri tidak bisa mengingat berapa banyak tapi pastinya tentang Chromebook, gak jauh dari situ lah, gitu lah intinya teman-teman,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung akan memeriksa dua mantan stafsus Mendikbudristek lainnya, yakni Jurist Tan (JT) pada Rabu (11/6/2025) dan Ibrahim Arief (IA) pada Kamis (12/6/2025).

“Dijadwal besok (JT) dan lusa (IA),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Gedung Jampidsus, Selasa (10/6/2025).

Sementara itu, Fiona Handayani telah menjalani pemeriksaan dan akan kembali diperiksa Jumat mendatang.

Harli menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga mantan stafsus Nadiem bertujuan untuk mendalami peran mereka dalam tim teknologi penyusun kajian teknis program pendidikan. Kajian tersebut diduga dikondisikan untuk mengarahkan pengadaan kepada laptop Chromebook, meski semestinya menggunakan sistem operasi Windows.

“Dalam kaitan ini penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dengan dalam tim teknologi ya. Yang itu yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus, tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook ini ya,” jelas Harli.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025). Sejumlah barang bukti elektronik, seperti laptop dan ponsel, turut disita.

Penggeledahan serupa juga dilakukan di dua apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri atas sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.

Ketiganya awalnya dijadwalkan diperiksa pada awal Juni: Fiona pada 2 Juni, Jurist Tan pada 3 Juni, dan Ibrahim Arief pada 4 Juni 2025. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebagai langkah antisipasi, Kejagung telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga mantan stafsus tersebut, masing-masing berinisial FH, JT, dan IA, terhitung sejak 4 Juni 2025.

Konstruksi Perkara

Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Program ini berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

Pada 2020, Kemendikbudristek merancang pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah. Program ini bertujuan menunjang pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan berbagai kendala, termasuk kebutuhan jaringan internet stabil, padahal infrastruktur internet di banyak daerah belum memadai.

Kajian awal dalam “Buku Putih” Tim Teknis Pengadaan TIK awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian diubah menjadi Chrome OS/Chromebook, yang diduga tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik menduga terjadi permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis guna mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan aktual satuan pendidikan.

Anggaran pengadaan TIK untuk tahun anggaran 2020–2022 mencapai Rp3,58 triliun, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, dengan total anggaran mencapai Rp9,98 triliun.

“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).