News

Di Depan Kuat Ma’ruf, Ahli Simpulkan Pembunuhan Brigadir J Berencana

di-depan-kuat-ma’ruf,-ahli-simpulkan-pembunuhan-brigadir-j-berencana

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan mengatakan, pemenuhan syarat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tak dipatok waktu yang panjang atau pendek. Sebab, delik pembunuhan berencana akan menjerat pelaku yang sebelumnya merencanakan pembunuhan dalam kondisi tenang.

Hal ini diungkap Arif saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf melayangkan pertanyaan kepada Arif terkait dakwaan jaksa yang dialamatkan kepada Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Dalam perkara ini Kuat Ma’ruf didakwa pasal 340 subsider 338 juncto 55 KUHP. Apa unsurnya,” tanya salah satu penasihat hukum Kuat Ma’ruf.

“Pasal 338 delik pembunuhan, itu unsurnya sengaja mengambil nyawa orang lain. Untuk pasal 340 ada perbedaan unsur, ada unsur tambahan yaitu dengan direncanakan terlebih dahulu,” jawab Arif.

Kemudian, kubu Kuat Ma’ruf mempertanyakan unsur kesengajaan dan terencana dalam pusaran kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Itu kan kalau kita pisahkan, unsur sifatnya subjektif, dan objektif. Subjektif itu sengaja. Objektif mengambil nyawa orang lain. Tergantung dengan pembuktian delik yang dituju. Kemudian kalau pembunuhan berencana itu terkait perencanaan,” jawab Arif lagi.

Jeda Perancanaan dan Pelaksanaan

Menurut Arif, pembunuhan berencana tak dipatok syarat waktunya yang pasti. Bahkan, secara eksplisit tak disyaratkan waktu yang pendek hingga panjang. Untuk itu, pembunuhan berencana bakal menjadi delik pasal 340 KUHP jika dilakukan perencanaan dalam kondisi tenang.

“Pemahaman ahli, dilihat dari riwayat pembentukan 340 itu kita lihat memori pasal dibahas, kita bisa menemukan direncanakan ada jeda antara perencanaan dan pelaksanaan dari tindakan yang direncanakan,” jelas Arif.

“Yang penting bukan waktu sedikit atau lama, tapi pada saat membuat perencanaan, keputusan perbuatan, melaksanakan keputusan semuanya dilakukan keadaan tenang. Unsur pasal 340 unsur subjektif, keadaan tenang merencanakan dan membuat keputusan. Semuanya harus keadaan tenang,” tambah dia.

Namun, dalam mengukur kondisi tenang pelaku pembunuhan berencana dibutuhkan ahli psikologi agar dapat menakar secara ilmiah kondisi kejiwaan para pelaku.

“Ya tentu saja ahli hukum pidana tak pada kapasitas untuk menjelaskan tentang keadaan tenang. Berkaitan kondisi kejiwaan ada di dalam subjektif, delik di situ harus dijelaskan ahli lain yang menguasai ilmu kejiwaan. Apakah dilakukan tenang atau tidak. Itu membutuhkan ahli lain. Salah satunya forensik, psikologi forensik itu bisa dilihat hasilnya kondisi kejiwaan saat itu,” imbuh Arif.

Kemudian, kubu Kuat Ma’ruf kembali memastikan syarat pemenuhan delik pembunuhan berencana terkait waktu perencanaan. Apakah ada jangka waktu satiu jam? dua jam? Atau bagaimana?,” tanya anggota tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.

“Tidak ada, yang penting saat perencanaan keputusan dan melaksanakan, ada waktunya, tidak penting panjang pendek, yang penting ada jeda waktunya. Itu keadaan tenang pelaku itu menentukan perencanaan pembunuhan,” kata Arif menambahkan.

Rekaman CCTV

Pada persidangan Selasa (20/12/2022), Ahli Digital Forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Heri Priyanto yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat memutar video rekaman CCTV detik-detik yang memperlihatkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer secara bergiliran naik ke lantai 3 rumah Saguling lantaran dipanggil Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo meminta anak buahnya mengeksekusi Brigadir J.

“Terlihat Ricky masuk rumah naik lift, jam CCTV 15:42 lalu turun dan keluar kembali jam CCTV 15:53,” kata Heri saat memberikan keterangan dan menayangkan video sebagai saksi ahli untuk lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Ricky dalam video tersebut mengenakan pakaian serba hitam dan dibalut masker juga dengan warna senada. Ricky masuk melalui garasi untuk mengarah ke dalam rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Ricky bertemu Ferdy Sambo hanya sekitar 11 menit. Dia diminta mengeksekusi Brigadir J. Namun, permintaan Ferdy Sambo itu ditolak Ricky. Lalu, Ricky terlihat meninggalkan area rumah melalui garasi.

Lalu, pada pukul 15.56 WIB, Richard Eliezer bergiliran masuk ke rumah Ferdy Sambo dan kembali keluar pada pukul 16.13 WIB.

“Giliran Richard masuk naik lift jam CCTV 15.56 WIB lalu turun dan keluar jam CCTV 16.13 WIB,” kata Priyanto menambahkan.

Pada tayangan lainnya, Brigadir J terlihat masih hidup dan berdiri di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.10 WIB.

Kemudian, tak lama berselang Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya dan sempat menjatuhkan senjatanya saat turun dari kendaraannya. Selanjutnya, Ferdy Sambo masuk ke dalam rumah dan terjadi penembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button