Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR untuk Transportasi Udara

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat bagi transportasi udara. Pemerintah kali ini menghapus kebijakan keweajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi perjalanan transportasi udara.

“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Ini sesuai dengan usulan dari Mendagri,” ujar Muhadjir.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR bagi perjalanan transpotasi udara melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 dan Inmendagri 56 tahun 2021.

Selain menghapus kebijakan tes PCR, pemerintah juga menbuat kebijakan baru terkait transportasi darat.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur pelaku perjalanan darat atau menyebrang pulau yang menempuh jarak lebih dari 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib menunjukan kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen. Masa berlaku tes PCR yaitu 3×24 jam dan tes antigen 1×24 jam.

Aturan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. 

Exit mobile version