News

Pemprov DKI Pastikan Sanksi Tegas bagi Karaoke Langgar Prokes

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pemberian sanksi tegas terhadap pengelola karaoke yang melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) selama uji coba operasional kembali saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Ibu Kota.

Dia mengimbau agar tempat karaoke yang telah diizinkan untuk beroperasi menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari terjadi penyebaran COVID-19.

Mungkin anda suka

“Kami memastikan ada pengawasan di semua tempat dan dipastikan apabila melanggar akan kami beri sanksi termasuk kami cabut izinnya,” kata Riza di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Terkait operasional kembali karaoke dengan kapasitas 25 persen, Wagub menegaskan agar pengelola menjalankan ketentuan operasional yang berlaku.

“Sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan. Jadi jangan sampai di tempat tempat hiburan terutama di tempat karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan uji coba pembukaan sebanyak 62 tempat karaoke keluarga dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen pada masa PPKM Level 1 dan berlaku mulai Jumat (5/11/2021).

“Kami sudah uji kelayakannya,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan pengujian kelayakan itu dilakukan melalui verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya.

“Kami melakukan verifikasi bersama BPBD, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan mengenai kesiapan pembukaan kembali usaha karaoke,” ujar Iffan.

Adapun penggunaan ruangan bernyanyi yang diperkenankan dibatasi maksimal 50 persen yang bisa beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan PPKM di Jakarta menjadi Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 Tahun 2021.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button