News

Pengacara Konglomerat Apeng Surya Darmadi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Pengacara taipan sawit, Surya Darmadi alias Apeng yakni, David Fernando Simanjuntak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). David selaku penasehat hukum PT Palma Satu, perusahaan milik Apeng, dituduh menghalangi penyidikan terkait pengembangan perkara yang turut membelit kliennya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, David langsung dikenakan status penahanan selepas menjalani pemeriksaan. David langsung digelandang ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk menjalani penahanan pertama, selama 20 hari.

“Perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata Sumedana, di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Kapuspenkum menegaskan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Kasus ini merupakan pengembangan perkara pokok korupsi penguasaan lahan sawit hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp78 triliun yang membelit Apeng.

Selain memeriksa tersangka Apeng, sejumlah saksi-saksi turut diperiksa oleh penyidik Gedung Bundar sejak Selasa (16/8/2022) yang lalu. Mereka yang diperiksa yakni Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani berinisial HH, dan TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners.

Dalam penanganan perkara ini Kejagung turut menyita sejumlah aset milik Apeng di beberapa tempat. Aset-aset tersebut terdiri atas hotel, lahan dan bangunan hingga helikopter.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button