News

Pengunduran Diri Wabup Lucky Hakim Diproses, Sosok Pengganti Kewenangan Tiga Parpol

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, segera memproses pengunduran diri Wakil Bupati (Wabup) Lucky Hakim. Hal ini mengemuka setelah anggota DPRD Kabupaten Indramayu bertemu secara langsung dengan Lucky.

“Surat pengunduran diri Wabup Lucky sudah dilakukan penelitian. Hasilnya memang itu keputusan dari Wabup Lucky,” kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Saefuddin di Indramayu, rabu (1/3/2023).

Saefudin mengharapkan dengan diprosesnya surat pengunduran diri Wabup Lucky, hal ini dapat mengakhiri permasalahan yang terjadi di Kabupaten Indramayu.

“Roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu berjalan. Untuk penggantian wabup menjadi kewenangan tiga partai pengusung yaitu Gerindra, PDIP, dan Nasdem,” ujarnya.

Lebih jauh, Saefuddin mengungkapkan, DPRD Kabupaten Indramayu sudah berupaya agar pemerintahan yang sedang berjalan bisa melayani masyarakat dengan maksimal. Oleh karena itu, saat isu perpecahan antara bupati dan wakil bupati mencuat, DPRD berupaya mendamaikan.

Bahkan lanjut Saefudin, pihaknya telah melakukan hak interpelasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina pada tahun 2022. Salah satu yang disorot yaitu ketidakharmonisan.

DPRD Kabupaten Indramayu juga telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Wabup Lucky Hakim.

“Akan tetapi setelah kami mengundang Wabup Lucky untuk dengar rapat pendapat, hasilnya masih sama, malah hubungannya menjadi memburuk,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button