News

Penipu Tiket Coldplay Ditangkap di Pamulang, Raup Ratusan Juta dari Puluhan Korban

Kepolisian sektor Panongan, Tangerang Selatan, berhasil menangkap MFR (24), pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan sejumlah korban.

“Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara tersangka memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 14 juta,” kata  Kapolsek Panongan Iptu Hotma PA Manurung di Kota Tangsel, Banten, Jumat (17/11/2023).

Modus yang digunakan terduga pelaku, dengan menjual tiket konser band asal Inggris tersebut melalui media sosial (medsos). Setelah mendapatkan mangsa, pelaku meminta korban untuk mentransfer ke rekening yang disediakan.

Korban yang tergiur, kemudian menghubungi tersangka hingga terjadi transaksi pembayaran tiket. Salah seorang korban mengaku, mentransfer uang kepada MFR sebesar Rp 6 juta sebagai tanda jadi pada awal Juni 2023.

Kemudian, pada pertengahan Juni 2023, korban dan tersangka bertemu di Jakarta. Pada pertemuan itu, antara korban dan tersangka membuat perjanjian kesepakatan harga. Korban pun kembali mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp 8.778.750.

“Setelah itu tersangka meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp14.778.750,” ucap Hotma.

Pada perjanjian itu, tersangka menyanggupi akan memberikan tiket kepada korban paling lama 20 hari setelah pelunasan. Namun, sampai dengan konser Coldplay dilaksanakan, korban tidak kunjung mendapatkan tiket.

“Bahkan beberapa sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Panongan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap beberapa korban. Jika diakumulasi, total kerugian korban mencapai Rp 160 juta.

Penyidik menjerat pelaku menggunakan Pasal 378 KUHPidana terkait dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Adapun ancaman pidana terhadap MFR selama empat tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button