News

Penipuan Berkedok Tawaran Kerja Bikin Resah, Bamsoet Minta Polri Gerak Cepat

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Polri untuk bergerak cepat dalam mengatasi maraknya penipuan berkedok tawaran bekerja di jejaring media sosial. Menurutnya, sudah banyak masyarakat yang jadi korban namun aduannya belum bisa sepenuhnya tersalurkan. Bamsoet meminta Polri untuk jemput bola dengan membangun posko aduan.

“(MPR RI) meminta kepolisian untuk membuka posko atau layanan pengaduan, baik bagi masyarakat yang mengetahui atau yang mengalami penipuan dengan modus penawaran freelance tersebut. Dengan begitu, aparat dapat segera merespons dan menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk guna dilakukan penyelidikan serta pendalaman kasus agar oknum hingga jaringan modus penipuan tersebut dapat diungkap dan ditindak,” katanya, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Bamsoet menegaskan, kepolisian harus segera menindaklanjuti kasus penipuan itu, di antaranya mulai dari menelusuri laporan-laporan yang masuk sampai memblokir nomor-nomor yang digunakan untuk menipu masyarakat melalui WhatsApp.

“Kepolisian harus segera bertindak sebelum banyak korban mengingat penipuan berkedok tawaran kerja lepas itu mulai meresahkan masyarakat, terutama mereka yang memang mencari kerja,” pungkasnya.

Dalam beberapa pekan terakhir, beberapa pengguna sosial membagikan pengalamannya dihubungi orang tidak kenal melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp dan mereka menawarkan pekerjaan lepas (freelance) harian. Pekerjaan yang ditawarkan, misalnya sebatas menonton video di YouTube atau mengikuti akun tertentu di YouTube. Jika tugas-tugas itu dapat diselesaikan dalam rentang waktu yang ditentukan, maka para pekerja lepas akan menerima sejumlah uang lewat transfer bank.

Dalam prosesnya yang melibatkan seorang koordinator/admin melalui aplikasi pengirim pesan Telegram, para pekerja lepas itu kemudian diminta mengerjakan tugas yang mengharuskan mereka mengirim sejumlah uang sebagai jaminan/deposit. Beberapa korban yang terbuai dengan janji honor/komisi pun terjebak dengan itu dan mengirim uang ke pelaku.

Seorang pegawai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadi korban pada bulan lalu melaporkan penipuan itu ke Polda Metro Jaya. Korban, seorang laki-laki berusia 30 tahun berinisial AO mengaku rugi sampai Rp28 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button