News

Penolakan Pj Bupati di Sultra Imbas Mendagri Abaikan Putusan MK

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, penolakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik Penjabat (Pj) Bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan tanpa sebab. Penolakan mencuat akibat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sengaja mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pj kepala daerah.

“Memang sedari awal sangat kental, ini keinginan Mendagri dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang menentukan agar proses transparan dan betul memperjuangkan kepentingan masyarakat dan pemerintahan daerah dengan tulus,” kata Feri, Senin (23/5/2022).

Feri pun maklum dengan sikap Gubernur Sultra Ali Mazi yang menolak melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati usulan Kemendagri.

“Wajar saja jika Gubernur merasa kecewa karena tidak diajak dialog oleh Mendagri,” tegas Feri.

Singgung Presiden

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan menyatakan penetapan tiga nama Pj Bupati di wilayah Sultra sesuai prosedur. Benni bahkan menyebut Presiden Joko Widodo telah mengetahui nama tiga Pj itu.

“Penetapan Pj Bupati sudah sesuai ketentuan. Pengusulan calon sebagai bahan pertimbangan melewati pembahasan, diskusi, profiling dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden,” kata Benni.

Benni mengaku, Kemendagri belum mendapat konfirmasi maupun informasi resmi dari Gubernur Sultra terkait penolakan tersebut. Kemendagri bakal melakukan tindak lanjut dan koordinasi dengan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Termasuk, mengagendakan rencana pelantikan tiga penjabat kepala daerah bupati di Provinsi Sultra

Gubernur Sultra Ali Mazi menolak melantik tiga penjabat kepala daerah di wilayahnya pada Senin hari ini. Pasalnya, Kemendagri mengabaikan nama yang diusulkan dari daerah.

Terungkap, Kemendagri menetapkan tiga nama Pj Bupati yaitu Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sebagai Pj. Bupati Muna Barat. Lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sultra Muhammad Yusuf sebagai Pj Bupati Buton Tengah.

Informasi mengemuka,  hanya Kepala BPBD Sultra Muhammad Yusuf yang merupakan usulan Gubernur Ali Mazi.

Gubernur Ali Mazi kemudian cuma melantik Muhammad Yusuf sebagai Pj Bupati Buton Tengah. Pelantikan berlangsung di Kendari, hari ini. Selain Yusuf, Ali Mazi juga melantik Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.74-1208 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 13 Mei 2022. Sedangkan terkait Pj Bupati Muna Barat dan Pj Bupati Buton Selatan, Gubernur Ali Mazi menunda pelantikannya seraya berkoordinasi dengan Kemendagri. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button