Penyelundupan 1.680 Burung Kicau Asal Malaysia Berhasil Digagalkan, Berjenis Kacer


Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menggagalkan aksi penyelundupan 1.680 ekor burung kicau jenis Kacer dari negara tetangga Malaysia yang masuk melalui Perairan Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau.

Kepala Polres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, dalam kasus ini ada dua orang tersangka. Keduanya kedapatan membawa burung tersebut dan diamankan Rabu dini hari (7/5).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Di mana akan ada aksi penyeludupan burung Kacer dari Malaysia dengan tujuan Buton, Kabupaten Siak,” kata dia, dalam konferensi persnya, Kamis (8/5/2025). 

Atas informasi tersebut dirinya langsung memerintahkan Satuan Polisi Laut Air dan Udara Polres Meranti untuk melakukan upaya patroli di jalur perlintasan sekitar pukul 00.30 WIB. Saat patroli dilakukan di perairan Tanjung Kulim yang menjadi jalur perlintasan, sekitar pukul 01.18 WIB ditemukan satu unit speed pancung 65 PK melaju kencang.

Tak menunggu lama, kapal patroli Pol Airud langsung menghentikan laju speed pancung tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati ratusan keranjang berisi burung Kacer yang dibawa oleh orang di dalam speed.

“Di dalam satu kotak keranjang ada yang berisi 10-20 ekor burung jenis Kacer. Total burung yang berhasil kita amankan sebanyak 1680 ekor. Sebagian burung tersebut sudah ada yang mati dan lemas,” ujar AKBP Aldi.

Setelah dilakukan interogasi terhadap dua orang yang berada di kapal tersebut diketahui R bertindak sebagai tekong dan S sebagai anak buah kapal. Mereka berdua merupakan warga Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mengambil ribuan burung tersebut dari orang yang tidak dikenal pelaku di perairan Muntai, Bengkalis dengan cara “over skip” atau memindahkan barang dari kapal ke kapal. Kemudian berencana membawanya ke Tanjung Buton, Siak.

“Untuk pengembangan kasus ini, kita sudah menetapkan Rn dan Rz yang bertindak sebagai pemberi perintah kepada dua tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang. Termasuk juga An yang bertindak sebagai penerima burung di Tanjung Buton, Siak,” ujarnya.

AKBP Aldi menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.